BERITA UTAMA

KABAR GEMBIRA! BANDING JAKSA TAK DIKABULKAN, PUTUSAN PN PATI UNTUK BU SUWARTI DIKUATKAN

×

KABAR GEMBIRA! BANDING JAKSA TAK DIKABULKAN, PUTUSAN PN PATI UNTUK BU SUWARTI DIKUATKAN

Share this article
KABAR GEMBIRA! BANDING JAKSA TAK DIKABULKAN, PUTUSAN PN PATI UNTUK BU SUWARTI DIKUATKAN

PATI, — Kabar menggembirakan datang dari perkembangan perkara Nomor 71 di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Pada Rabu (14/10/2026), pihak Bu Suwarti menyampaikan bahwa upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam putusan banding Nomor 1146, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah disebut menguatkan putusan PN Pati yang sebelumnya menyatakan Bu Suwarti lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Kuasa hukum Bu Suwarti menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan kabar bahagia terkait tindak lanjut perkara Bu Suwarti. Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dikabulkan, dan putusan Pengadilan Negeri Pati dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang telah memeriksa dan mempertimbangkan kontra memori banding yang diajukan pihaknya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi jawaban atas proses hukum yang telah dijalani Bu Suwarti, sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap setiap putusan pengadilan yang dijatuhkan melalui mekanisme hukum.

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Bu Sukani yang disebut konsisten mendampingi dan memberikan dukungan kepada Bu Suwarti selama menghadapi perkara tersebut.

Ramai dibaca :  Dari RSUD Husada Prima, Senator Cantik Jawa Timur Lia Istifhama Serukan Perang Melawan TBC

“Terima kasih atas dukungan kawan-kawan semua. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang telah mempertimbangkan pembelaan dan kontra memori banding dari kami secara matang,” lanjutnya.

Perkembangan ini menjadi babak penting dalam perjalanan perkara Bu Suwarti. Putusan banding yang menguatkan putusan PN Pati tersebut sekaligus menandai tidak diterimanya upaya banding JPU sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!