Sampang Radartempo.id – Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap seorang pemuda bernama Abdur Rozak.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dan kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan tenaga bersama terhadap orang.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah warung yang berada di lokasi kejadian,”terangnya.
Korban dalam kasus ini adalah Abdur Rozak (20), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban didatangi dua pria berinisial SM dan HM saat sedang berada di warung. Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kedungdung dan berprofesi sebagai wiraswasta.
AKP Eko mengungkapkan, peristiwa bermula dari kejadian sebelumnya saat korban mengajar di sebuah madrasah pada Selasa, 3 Februari 2026. Saat itu, korban menegur seorang murid yang bercanda dengan temannya dan menindak dengan cara memukul bahu murid tersebut menggunakan kayu penunjuk huruf. Kejadian itu kemudian memicu kemarahan pihak keluarga murid.
“Pada Kamis sore, korban didatangi dua orang terduga pelaku. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan terbuka ke arah pipi kiri, sementara pelaku lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman senjata tajam,” jelas AKP Eko Puji Waluyo. Sabtu, 07/02/2026.
Tak hanya melakukan pemukulan, salah satu pelaku juga diketahui membawa sebilah celurit dan sempat mengangkat senjata tajam tersebut sambil melontarkan ancaman kepada korban. Meski korban telah meminta maaf, aksi kekerasan tetap berlanjut hingga akhirnya pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung berhasil mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua terduga pelaku telah kami amankan berikut barang bukti berupa sebilah celurit. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Sampang,” tambah AKP Eko.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Red T












