Radartempo.id Surabaya, Sidang Terdakwa Hermanto Oerip perkara dugaan penipuan dan penggelapan tambang nikel bernilai puluhan miliar, kembali digelar di ruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan sela (penolakan eksepsi) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa Hermanto Oerip.
dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi.
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis.
Ketua Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum ( JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum, sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan secara yuridis.
Dalam perkara ini Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melakukan dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif di Kabaena Sulawesi Tenggara, yang merugikan korban Soewondo Basuki senilai Rp 75 Miliar hingga Rp 147 miliar.
Atas perbuatannya, Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tengah menyiapkan Tim Jaksa untuk tahap pemeriksaan saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.@NUR.












