HUKUM

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

×

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Share this article

RADARTEMPO.ID PATI, — Sidang kelima praperadilan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap pembuktian, Selasa (13/10/2026). Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli, untuk memperkuat permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.

Dalam persidangan perkara Nomor 5/Pra.Pid/2026/PN Pti tersebut, dua saksi peristiwa memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar saat menjawab pertanyaan penasihat hukum maupun majelis hakim dengan tegas, Keterangan keduanya disampaikan di hadapan persidangan untuk menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dua saksi ahli yang turut dihadirkan masing-masing berkaitan dengan bidang hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta hukum acara pidana.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menegaskan bahwa agenda pembuktian menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap H. Utomo.

“Kami menghadirkan empat saksi, dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli. Keterangan para saksi serta bukti surat yang kami ajukan menjadi bagian dari dasar argumentasi hukum pemohon,” ujar Izzudin.

Ia menilai terdapat persoalan yang perlu diuji, baik dari aspek formil maupun materiil, dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Pihaknya pun mengaku optimistis dalil permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ramai dibaca :  Anggaran 2016–2017 Tahap V Marampa: PPK Ditahan, Markus Lukas Sabarofek Hanya Saksi – Koalisi Hukum & LSM Beri Peringatan Keras: Jangan Tutup Mata dan Telinga!

“Kami sangat yakin terdapat kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Masih ada sejumlah hal yang menurut kami dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai adanya kecacatan prosedur tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan pertimbangan majelis hakim. Belum ada putusan yang memastikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Izzudin berharap keterangan para saksi dan bukti yang telah disampaikan mampu memperkuat permohonan praperadilan H. Utomo. Ia juga menilai persidangan terbuka menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengujian tindakan aparat penegak hukum sesuai batas yang diatur undang-undang.

Sesuai keterangan kuasa hukum seusai sidang, agenda berikutnya dijadwalkan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan pembuktian. Persidangan kemudian direncanakan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum pembacaan putusan, dengan tetap mengikuti jadwal resmi pengadilan.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pembuktian kedua belah pihak. Optimisme kuasa hukum pemohon belum menjadi penentu hasil perkara. Keabsahan penetapan tersangka H. Utomo tetap menunggu penilaian dan putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!