Surabaya, Radartempo.id Sidang terdakwa Ahmad Edy Bin Mat Halil perkara dugaan penggelapan mobil rental , kembali di gelar di ruang Tirta pengadilan negeri (PN ) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Didalam Keterangan Deny Saksi Pelapor yang Juga Pemilik Mobil Rental di Persidangan pling plang bahkan keterangannya tidak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, terkait jumlah unit kendaraan yang digelapkan terdakwa Ahmad Edy Bin Mat Halil serta angka kerugian mencapai Rp 700 juta, diduga keterangan saksi Deny bersumber dari Berita Acara Penyidikan (BAP) Sat Resmob Polrestabes Surabaya.
Sehingga Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander bersama Hakim Anggota 1 Ni Putu Sri Indayani dan Hakim Anggota 2 Irlina,SH.,,MH.sempat dibuat bingung dengan keterangan saksi Deny dipersidangan yang tidak menyampaikan permasalahan secara murni yang tercatat di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga saksi Deny ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand terkait Barang Bukti Mobil,
“Saudara saksi unit mobil sudah dikembalikan apa belum,”kata Hakim
Jawab saksi Deny, Belum Yang Mulia,
“Terus sekarang mobil tersebut ada dimana,”kata Hakim.
Jawab saksi Deny Ada Di Garasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surabaya yang Mulia,”kata saksi
“Itu namanya sudah dikembalikan hanya untuk sementara dipakai bukti persidangan,”kata Ketua Majelis Hakim Pada Saksi Pelapor.
Selanjutnya giliran Ketua Majelis Hakim Ferdinand yang bertanya ke saksi pelapor, “Berapa lama kontrak sewanya?”. Jawab saksi Deny “Per 15 hari, Yang Mulia,” jawab Saksi Deny.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand tanya pada saksi, Mobil ditemukan dimana?,” tanya Ferdinand.
Jawab saksi Deny, “Di Pegadaian Pasuruan dan Sampang, Yang Mulia,” jawab saksi.
Lanjut saksi ditanya terkait pengadaian, pakai atas nama siapa saat mobil digadaikan?,” tanyanya Hakim
Jawab saksi Deny, “Sudah, Yang Mulia. Atas nama Ahmad Edy
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ferdinand memberi kesempatan pada Gus Shodiq Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa terkait berapa jumlah Unit mobil yang diduga digadaikan atau digelapkan oleh terdakwa,”tanya Gus Shodiq
Jawab saksi Deny, “Dua pak,” jawab Saksi Deny.
“Apakah mobilnya semuanya sudah kembali ke saksi?,” tanya Shodiq Jawab Saksi, “Belum pak, masih ada di gudang barang bukti di kejaksaan tapi belum kembali ke saya pak”.
Selanjutnya Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan pada saksi Deny bahwa keterangan saudara dipersidangan berubah rubah.
tadi saudara saksi Deny mengatakan ada 6 mobil yang digadaikan sedangkan di dakwaan juga tertulis ada 6 unit mobil,
Seharusnya keterangan saksi dipersidangan semestinya sama dengan dakwaan kalau unit ada hanya ada 2
dan saudara saksi di persidangan, menyampaikan bahwa perkara terdakwa adalah dugaan penggelapan sama saat dilaporkan dikepolisian juga dugaan penggelapan.
Ketika Gus Shodiq selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa mencecar pertanyaan ke saksi terkait mengenai legalitas kepemilikan mobil yang ternyata atas nama pihak lain bukan atas nama saudara saksi, dan juga tanpa dilengkapi surat kuasa khusus dari pemilik mobil saat melaporkan terdakwa ke polisi.
Saudara saksi, “Apakah saudara saksi mengetahui ada surat mengenai adanya surat perdamaian di atas materai dan surat pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Desember 2025,”kata Gus Shodiq.
Jawab Saksi Deny dengan semangat mengakui telah menerima uang sebesar Rp150 juta sebagai penggantian biaya sewa yang tertunggak. ruang sidang jadi tegang oleh beberapa media yang akan meliput sidang.
Kuasa Hukum terdakwa juga menanyakan pada saksi Deny,
“Apakah Anda pernah di BAP tambahan sama Polisi? Tapi BAP tambahan itu tidak ada disampaikan ke kejaksaan , sehingga Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan Sidang dugaan penggelapan sangat dipaksakan untuk disidangkan tanpa dilengkapi keterangan BAP saksi Deny belum masuk di surat dakwaan,” tanya Shodiq.
Selanjutnya Gus Shodiq Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, bertanya sama saksi Deny,
“Apa benar saudara saksi selaku pelapor juga pemilik Rental Mobil pernah mencabut laporan di kepolisian,”kata Gus Shodik
Jawab saksi pada kuasa hukum terdakwa pernah membuat surat pencabutan hanya sehari setelah perjanjian damai,
“Kapan?, saudara saksi membuat dan menandatangani surat perjanjian damai dan surat pernyataan tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan,” kata Gus Shodiq.
Jawab saksi benar saya membuat surat pernyataan tidak melanjutkan perkara ini dan ada bukti transfer pembayaran kerugian saya Rp150 juta,” resume jawab Saksi Deny.
Mulai terbuka lebar Kejanggalan yang selama ini tidak pernah ditanggapi saat terdakwa Ahmad Edy melakukan bantahan keras. bahkan menurut terdakwa Ahmad Edy saksi Deny mengetahui juga, terdakwa Ahmad Edy menyatakan bahwa masa sewa sebenarnya jauh lebih lama dari yang dilaporkan dan pembayaran yang masuk jauh lebih besar dari catatan saksi.
“Anda kan tahu sendiri, bukan saya yang menggadaikan mobil, bahkan Anda sama saya mau mengajak saya ke pengadaian Pasuruan dan Sampang.
Bahkan Saya tidak nunggak bayar yang sampeyan bilang bayar lebih dari temponya, saya bayar transfer nitip dulu per sekian hari kan?,” cecar resume terdakwa Ahmad Edy.
Jawab saksi Deny selaku pelapor juga pemilik rental mengakui dengan jujur.
“Iya benar pak Edy saya mengajak ke pegadaian bahkan yang bilang atas nama pak Edy itu dari pihak pengadaian.
saya disuruh nebus Innova reborn pegadaiannya Rp 60 juta hingga menjadi Rp 80 juta dan mobil Avanza Rp 40 juta jadi Rp 60 juta.
Saya tidak mau lalu saya lapor polisi dan Polrestabes yang mengambil dua mobil itu. Iya ada transfer – transfer uang titipan tapi masih kurang uangnya saat jatuh temponya,” jawab Saksi Deny.
Usai Sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo, saat diwawancarai media TargetNews.id menyampaikan bahwa terdakwa masih ada iktikad baik berupa pengembalian kerugian.
Meski demikian, JPU menegaskan proses hukum tetap berjalan, karena perkara ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga tidak memenuhi ketentuan restorative justice.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq, menyoroti inkonsistensi keterangan saksi Deny selaku pelapor, mengenai jumlah unit mobil dan nilai kerugian.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Gus Shodiq menegaskan bahwa seluruh unit telah dikembalikan dan uang kompensasi sebesar Rp150 juta telah dibayarkan sesuai permintaan saksi Deny sebagai pelapor.
Pihak pembela juga mengkritik Ketua Majelis Hakim yang membatasi pendalaman terkait legal standing kepemilikan barang. Kuasa hukum berargumen bahwa kasus ini murni ranah perdata, karena didasari perjanjian sewa-menyewa, sehingga terdakwa melalui tim advokat PHN berharap, hakim menjatuhkan putusan lepas (on slag) bagi terdakwa Ahmad Edy.
Dalam perkara pelik ini, Ketua Majelis Hakim harus mulai menimbang secara hakiki, dengan menahan diri sekalipun dengan tidak terbawa emosional diri apalagi melontarkan pernyataan cenderung sebuah opini di persidangan, guna menghasilkan putusan semurni – murninya dari salah satu poin ‘Keyakinan Hakim” sebagai pertimbangan Ketua Majelis Hakim.
“Mobil saya beli atas nama orang lain tapi dalam penguasaan saya. Lalu saya bisniskan sewa menyewa tiba – tiba mobil digadaikan. Saya pun bisa marah. Mestinya semuanya pegadaian dipanggil awalnya dijadikan sebagai saksi semuanya, setelah itu dikenakan pasal yang sama,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand dimuka persidangan.
Terlebih dari itu, dapat perkara dugaan penggelapan mobil ini, apakah pengembalian kerugian materiil melalui perdamaian menggugurkan unsur pidana dari sebuah tindakan pengalihan unit yang dilakukan tanpa hak.@NUR.












