BERITA UTAMADaerahHUKRIMKesehatanNARKOBATAGTNI POLRI

“BRAVO” Di Intai Seminggu, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menggulung Bandar dan Pengedar Sabu

×

“BRAVO” Di Intai Seminggu, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menggulung Bandar dan Pengedar Sabu

Share this article

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026.

Dalam pers rilis, Rabo (11/02/2025), Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH,  mengatakan, Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.

“Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan total 55 tersangka, yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari para tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu yang siap edar hasil pengembangan dari beberapa kasus,” ucapnya.

Jaringan tersebut, lanjut kata Adik, menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, dan modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya sistem ranjau, yakni meletakkan barang di satu titik tertentu untuk kemudian diambil di lokasi lain.

Kini seluruh tersangka, masih kata Andik, saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai dengan berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka,” ulasnya.

Ramai dibaca :  Dandim 1008/Tabalong Melayat ke Rumah Duka Anggota Koramil Banua Lawas–Pugaan

AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH., hanya kurun waktu kurang lebih seminggu dalam pengintaian, tim jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pengedar dan bandar di sekitar wilayah Surabaya,” pungkasnya. (tok/Eva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!