RADARTEMPO.ID Sampang — Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengembangan kasus terbaru, aparat berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim di wakili KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama di dampingi Kasi Humas polres Sampang keterangan membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang penadah.
“ Ya betul, beberapa hari lalu kami mengungkap kasus curanmor dengan dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di 13 TKP,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA dan satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor. KA diketahui tidak hanya terlibat, tetapi juga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi menyebut, pengungkapan ini bermula dari penangkapan KA pada 27 Juli lalu.
“ Pada 27 Juli kami lebih dulu mengamankan tersangka KA sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku utama. Salah satu dari 13 TKP tersebut bahkan merupakan kendaraan milik anggota kepolisian Polres Sampang,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor lainnya. Namun, satu kendaraan diketahui telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya untuk mengaburkan identitas.
“ Dari dua unit yang kami amankan, satu unit nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus. Saat ini masih kami lakukan pelacakan untuk mengetahui identitas aslinya,” jelas Paundra.
Meski para pelaku mengaku beraksi di 13 TKP, hingga kini baru dua unit kendaraan yang berhasil diamankan. Polisi memastikan proses pengembangan terus dilakukan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau dipindahtangankan.
Pelaku utama ditangkap di kediamannya di Desa Pajeruan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait curanmor.
RED T












