BERITA UTAMADaerahKesehatanTNI POLRIUncategorized

Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya: Korban dan Pelaku Berteman Dekat

×

Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya: Korban dan Pelaku Berteman Dekat

Share this article
Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya (Radartempo Foto Pelaku)

RADARTEMPO.ID Surabaya — Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial M.R. (24) meninggal dunia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa dan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina, Senin (1/12/2025).

Kombes Pol Luthfie mengatakan bahwa tersangka utama dalam insiden ini diketahui berinisial A.K. (40) setelah berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mengenai kronologinya, mantan Dirreskrimsus Polda Jatim tersebut menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka bersama M.I., A.P., M.Y., korban M.R., A.S., serta W.S., berkumpul untuk pesta minuman keras di sebuah kamar kos di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Lalu sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan tersebut melanjutkan pesta miras ke Ibiza Club Surabaya di Gedung Andhika Plaza, Simpang Dukuh. Mereka menempati Hall VIP 2 atas nama A.S. dan memesan tiga botol minuman beralkohol, termasuk merek Saccharum.

Memasuki pukul 02.00 WIB, suasana mulai memanas. Menurut Kombes Luthfi, korban tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Tersangka kemudian marah. Korban pun balik memukul tersangka. Terpicu emosi, tersangka mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali pada bagian samping dan belakang.

“Tersangka kena pukulan korban dan langsung emosi. Dia memakai botol pecah untuk memukul korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

Ramai dibaca :  Komandan Kodaeral XII Hadiri Rapim TNI AL 2026, Perkuat Komitmen Wujudkan Laut Aman dan Berdaulat

Korban akhirnya meninggal akibat luka serius yang ditimbulkan benda tumpul dari botol pecah tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol alkohol Saccharum pecah, dua gelas pecah, flashdisk berisi rekaman CCTV, surat kematian korban, Kartu Keluarga korban, serta pakaian tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku pesta miras tersebut sehari-hari bekerja di Terminal Bungurasih sebagai pengurus tiket. Hubungan mereka selama ini dikenal cukup dekat.

“Mereka bekerja di Terminal Bungurasih. Hubungannya seperti saudara,” tambah Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!