RADARTEMPO.ID Surabaya – Langkah tegas penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal bernilai fantastis Rp25,8 triliun menuai apresiasi dari Anggota DPD RI, dr Lia Istifhama.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor peleburan emas kawasan Benowo, Surabaya, pada Jumat (20/2/2026) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum sekaligus dukungan terhadap agenda pemberantasan kejahatan ekonomi yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di bangunan empat lantai yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo. Proses dimulai sejak pagi hari dan berjalan secara intensif selama beberapa jam dengan pengamanan ketat aparat.
Tim penyidik menyisir setiap lantai untuk menelusuri aliran dana dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal. Dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU berhasil diamankan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mengurai konstruksi perkara, terutama untuk menelusuri sumber dana, pihak-pihak yang terlibat, serta pola transaksi yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Lia Istifhama menyampaikan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, penindakan terhadap TPPU yang berasal dari tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat dan penyelamatan potensi kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa keberanian aparat dalam mengungkap kasus bernilai besar patut didukung semua pihak agar memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai transaksi yang sangat besar dan diduga melibatkan jaringan terstruktur. Penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas peleburan emas, tetapi juga pada dugaan aliran dana yang disamarkan melalui berbagai modus.
Pengungkapan TPPU dari sektor pertambangan ilegal dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, serta praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan masyarakat luas.
Langkah yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri menunjukkan arah penegakan hukum yang tidak lagi menyasar pelaku di lapangan semata, tetapi juga aktor intelektual dan aliran dananya.
Upaya ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.
ANIL












