Radartempo.id Pulang Pisau – Terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau. Kali ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi pada jam kerja, karena inovasi SIMKELPAS (SIM Keliling Pasar) hadir langsung di tengah keramaian masyarakat.
Pada Rabu (21/01/2026) malam, tim pelayanan SIMKELPAS menyambangi Pasar Tungging yang berlokasi di Jl. Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Inovasi ini menyasar warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM namun terkendala waktu karena kesibukan pekerjaan di siang hari.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menegaskan bahwa kehadiran SIMKELPAS merupakan wujud nyata Polri dalam memberikan pelayanan yang prima, adaptif, dan humanis.
“Kami memahami bahwa mobilitas masyarakat di Pulang Pisau cukup tinggi pada siang hari. Oleh karena itu, melalui SIMKELPAS, kami jemput bola ke pasar malam. Warga bisa mengurus perpanjangan SIM dengan sangat mudah; bisa sambil belanja kebutuhan rumah tangga atau sekadar berwisata kuliner,” jelas IPTU Divani.
Meskipun berada di tengah keramaian pasar malam, proses pelayanan tetap berjalan profesional dan efisien. Efisiensi waktu menjadi prioritas utama agar masyarakat mendapatkan pengalaman mengurus administrasi yang cepat dan tidak membosankan.
Selain melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, personel Satlantas juga memanfaatkan momen tersebut untuk berdialog langsung dengan warga. Sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dilakukan secara santai namun tepat sasaran, mengingatkan para pengendara bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama.
Kehadiran SIMKELPAS di Pasar Tungging ini pun menuai respon positif dari pengunjung pasar. Banyak warga merasa terbantu karena layanan ini memangkas jarak dan waktu, sehingga kepatuhan administrasi berkendara tetap terjaga tanpa harus meninggalkan rutinitas sehari-hari.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini di lokasi berikutnya, cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Dengan langkah progresif ini, Polres Pulang Pisau terus berkomitmen untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat di Bumi Handep Hapakat. (Humasrespulpis)












