Surabaya, Radartempo.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menolak Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Hermanto Oerip kasus dugaan penipuan dengan modus investasi tambang nikel yang merugikan, Soewondo Basoeki, sidang pun akan dilanjutkan Minggu depan.
Penolakan Eksepsi terdakwa Hermanto Oerip disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dalam sidang dengan agenda tanggapan Jaksa yang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menanggapi eksepsi tersebut, bahwa dakwaan perkara yang dibuat tidak salah dan telah disusun secara cermat dan jelas, lengkap serta menyebutkan waktu tempat kejadian (locus delicti) berdasarkan, fakta perbuatan.
Bahkan dalam surat dakwaan telah menguraikan juga kronologis perbuatan dan unsur unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
” Atas pengajuan eksepsi terdakwa haruslah ditolak seluruhnya.,” ucap JPU.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita memohon terhadap Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dan menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Hermanto Oerip.
Dan menyatakan, surat dakwaan adalah sah dan digunakan, sebagai dasar pembuktian pemeriksaan di persidangan juga menetapkan, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Hermanto Oerip tetap dilanjutkan.
Usai tanggapan eksepsi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita, Ketua Majelis Hakim bakal menjatuhkan, putusan sela di persidangan pada sidang pekan depan.@NUR.












