BERITA UTAMADaerahNEWSPEMERINTAHANTAG

STATUS PROSES SEWA RUKO BKM KEPADA ORMAS PASOPATI DEMAK DIPERTANYAKAN PUBLIK LUAS

×

STATUS PROSES SEWA RUKO BKM KEPADA ORMAS PASOPATI DEMAK DIPERTANYAKAN PUBLIK LUAS

Share this article

Radartempo.id — Demak Status terkait perolehan atau sewa ruko Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Demak yang digunakan sebagai kantor basecamp oleh kelompok/organisasi Pasopati Nusantara Jaya (Praja) Demak menjadi topik yang dipertanyakan publik serta memicu sorotan di media sosial.

Adanya Pertanyaan Publik yang telah beredar muncul banyak pertanyaan dan keraguan di tengah masyarakat mengenai keabsahan serta mekanisme perolehan ruko milik BKM Demak yang dijadikan basecamp oleh Pasopati (apakah melalui kontrak resmi, atensi, atau cara lain).

Pengelolaan Aset BKM yaitu Aset berupa ruko dan properti milik BKM Kabupaten Demak umumnya dikelola secara transparan dan melalui mekanisme sewa resmi (seperti pendataan aset di area Setinggil atau Jogoloyo oleh pengurus BKM dan Kemenag Demak), sehingga penggunaannya oleh pihak luar atau ormas/media seperti Pasopati menuntut kejelasan status administrasi dan kontrak.

Adapun Kondisi Terkini banyak terkait diskusi dan polemik mengenai legalitas atau transparansi sewa ruko tersebut sempat mencuat dalam perbincangan publik lokal, di tengah dinamika internal organisasi Pasopati Demak itu sendiri.

Jika warga masyarakat ingin mencari informasi lebih spesifik mengenai prosedur resmi sewa ruko BKM atau klarifikasi dari pengurus BKM Demak, dan menyampaikan perusak akan mengetahui bagian mana yang ingin ditelusuri lebih lanjut status tersebut.

Pasopati Nusantara Jaya (Praja) dalam hal ini sangat ramai diperbincangkan adanya berbagai polemik yang berkembang terkait sepak terjangnya suatu organisasi yang dikomandoi oleh seorang Wartawan Demak dan pimpinan dari Media Hukum & Kriminal yang saat ini lagi gencar dipublikasikan warga masyarakat karena banyaknya dugaan pengaduan dan laporan kepolisian baik di Polres Demak maupun Polda Jateng terkait permasalahan tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tindak pidana lain atas dirinya.

Ramai dibaca :  Polresta Sumenep Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota, Sipropam Lakukan Penyelidikan dan Klarifikasi

Publik terus menanyakan bagaimana status dari tempat Basecamp Pasopati yang berada pada Blok C nomor 9 Ruko BKM Demak tersebut karena warga masyarakat juga butuh kejelasan akan hal tersebut. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!