BERITA UTAMAHUKUM

Diduga Pengerukan Sawah di Desa Sumberejo Bonang Demak , Anggaran Belum Jelas dan Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan

×

Diduga Pengerukan Sawah di Desa Sumberejo Bonang Demak , Anggaran Belum Jelas dan Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan

Share this article
Aktivitas pengerukan area persawahan menggunakan alat berat jenis ekskavator di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang menjadi sorotan terkait transparansi anggaran, perizinan, dan dugaan penggunaan solar bersubsidi.

DEMAK, JAWA TENGAH – Aktivitas pengerukan area persawahan di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari kejelasan sumber anggaran, legalitas perizinan, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengerukan tersebut diduga dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sumberejo, Junaidi. Namun, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai sumber pembiayaan operasional alat berat maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa Sumberejo, Junaidi, memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp. Saat dikonfirmasi mengenai tujuan kegiatan pengerukan, ia menyebut aktivitas tersebut merupakan bagian dari persiapan penanggulangan persoalan pertanian.

“Oh alat berat itu untuk persiapan penanggulangan untuk pertanian,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai sumber anggaran, Junaidi justru mengakui bahwa dana untuk kegiatan tersebut masih dalam proses pencarian.

“Anggaran e niki seh golek-golek mas, soale wes ora ono dana sama sekali,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sementara ini pihak desa masih berupaya mencari dana talangan. Menurutnya, pembiayaan nantinya direncanakan berasal dari hasil lelangan desa.

“Gih, untuk sementara niki masih golek-golek dana talangan disek mas, nanti ada dana dari lelangan desa gitu lho,” jelasnya.

Sementara terkait perizinan, Junaidi menyampaikan bahwa pengerukan dilakukan sebagai langkah antisipasi banjir atas inisiatif pemerintah desa.

Ramai dibaca :  Polrestabes Surabaya Mengamankan Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

“Oh itu antisipasi dari desa dan kemauan sendiri, untuk antisipasi banjir,” katanya.

ANGGARAN DAN LEGALITAS KEGIATAN MENJADI PERTANYAAN

Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Bagaimana mekanisme pembiayaan operasional ekskavator ketika anggaran kegiatan belum tersedia? Siapa yang menanggung biaya sewa atau operasional alat berat? Apakah kegiatan tersebut telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran desa?

Selain itu, penggunaan solar bersubsidi untuk operasional ekskavator juga perlu diklarifikasi. Apabila benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada pembuktian unsur pelanggaran, bukan semata-mata dugaan.

Di sisi lain, legalitas pengerukan juga perlu diperiksa. Apabila kegiatan tersebut menyentuh saluran irigasi, jaringan sumber daya air, atau mengubah kondisi lahan, perlu dipastikan kewenangan pengelolaan lokasi serta persetujuan atau perizinan yang memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan perlu melibatkan instansi teknis terkait, termasuk BBWS, pemerintah kabupaten, serta perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai status dan fungsi lokasi pengerukan.

JANGAN SAMPAI ATAS NAMA ANTISIPASI BANJIR, MEKANISME PENGAWASAN DIABAIKAN

Masyarakat tentu tidak mempersoalkan apabila kegiatan pengerukan memang bertujuan memperbaiki saluran air dan mencegah banjir yang berpotensi merugikan petani. Namun, tujuan yang baik tetap harus disertai prosedur yang benar, transparansi pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas maupun sumber daya publik.

Ramai dibaca :  Ning Lia Ajak Umat Islam Jadikan Nisfu Sya’ban Momentum Persiapan Menyambut Ramadhan

Jika kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari lelangan aset desa, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penganggaran, dasar penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.

Sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab antara lain: siapa penyedia alat berat, dari mana sumber biaya operasionalnya, apakah benar menggunakan solar bersubsidi, serta apakah pengerukan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang?

Inspektorat Kabupaten Demak diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan dan kegiatan pemerintahan desa. Instansi teknis juga perlu memastikan bahwa aktivitas pengerukan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem irigasi maupun produktivitas lahan pertanian.

Aparat penegak hukum pun diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Pihak pemerintah desa diharapkan dapat membuka informasi secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi anggaran, kepatuhan terhadap perizinan, dan penggunaan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai kegiatan yang mengatasnamakan kepentingan pertanian dan pencegahan banjir justru menyisakan persoalan hukum serta merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!