Radartempo.id — PAMEKASAN Polres Pamekasan meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SW ke tahap penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2026.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi di kediaman pelapor pada Oktober 2026 sekitar pukul 12.56 WIB. Seorang terlapor berinisial H bersama beberapa rekannya diduga mendatangi lokasi, mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah SW dan anaknya, serta melontarkan ancaman.
Peristiwa tersebut disebut membuat pelapor ketakutan hingga anaknya menangis. Terlapor juga diduga melakukan pengrusakan terhadap gudang milik pelapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mulai melakukan penyelidikan pada 7 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yakni SW, MS, MR, MA, dan SB, dilakukan pada 9 Oktober 2026. Penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Setelah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, Polres Pamekasan menggelar perkara pada 19 Oktober 2026. Hasilnya, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada 21 Oktober 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan pelapor. Sementara itu, SPDP untuk pihak terlapor dikirimkan pada 23 Oktober 2026.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti pada 22 Oktober 2026. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026.
Selain itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026.
Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, proses hukum masih berlangsung. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor H untuk menjalani pemeriksaan pada hari tersebut.
Tahapan berikutnya, penyidik berencana melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila telah didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Polres Pamekasan menyatakan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur. Penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Moch.Fuad












