BERITA UTAMADaerahHUKUMPEMERINTAHANTAG

Divonis 11 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Asusila di Sampang Soroti Bukti Forensik

×

Divonis 11 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Asusila di Sampang Soroti Bukti Forensik

Share this article

Radartempo.id –SAMPANG Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial T (55) dalam perkara dugaan tindak pidana asusila disertai kekerasan yang terjadi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026).

Majelis hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman penjara dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait aspek pembuktian yang menurutnya perlu dicermati lebih lanjut. Hal yang disoroti antara lain pemeriksaan forensik terhadap temuan medis serta perbedaan keterangan saksi selama persidangan.

Penasihat Hukum Soroti Pemeriksaan Forensik

Andika menyampaikan bahwa pihaknya menilai pemeriksaan laboratorium forensik terhadap temuan medis perlu dikaji untuk memperjelas aspek pembuktian dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana bukti ilmiah yang relevan dapat memberikan kejelasan terhadap fakta yang terungkap di persidangan.

Penasihat hukum juga menyinggung proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, rincian mengenai aspek yang dipersoalkan belum sepenuhnya diuraikan dalam keterangan yang tersedia.

Keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan pihak pembela terhadap proses pembuktian perkara. Penilaian atas keberatan itu tetap perlu merujuk pada dokumen perkara, alat bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Ramai dibaca :  Kolaborasi Tiga Media Online Gelar Kurban Iduladha, Daging Dibagikan kepada Warga Gresik dan Surabaya

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah putusan dibacakan, langkah hukum yang akan ditempuh pihak terdakwa menjadi hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan yang memastikan apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Putusan majelis hakim merupakan hasil pemeriksaan perkara di pengadilan. Sementara itu, keberatan yang disampaikan penasihat hukum merupakan pandangan pihak pembela yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari jaksa penuntut umum dan pihak korban terkait keberatan penasihat hukum tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini menyajikan informasi yang berimbang dan memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

 

Moch.Fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!