Radartempo.id — GRESIK Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki babak baru dan menjadi atensi publik secara luas. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik sebagai penerima kuasa pendampingan resmi dari keluarga korban, terus bergerak masif bersama Tim Investigasi Media guna membongkar fakta-fakta tersembunyi di balik tragedi ini.
Surat Resmi SPDP Keluar: Terduga Pelaku Resmi Menjadi Tersangka
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik:
Nomor Laporan Polisi: LP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWATIMUR tertanggal 22 Agustus 2026.
Tempat & Waktu Kejadian (TKP): Rumah Kos belakang Pasar Cerme Lor, Kec. Cerme, Kab. Gresik, pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB.
Anak Berkonflik dengan Hukum (Tersangka):
Nama: ASR
Usia: 16 Tahun 9 Bulan (Lahir: Gresik, 13 Januari 2010)
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kec. Cerme, Kab. Gresik.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil Investigasi Lapangan LPK-RI DPC Gresik & Tim Media: Ditemukan Saksi Kunci KORBAN SELAMAT!
Dalam penelusuran intensif di lapangan, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama Para Awak Media menyusuri lokasi kejadian (TKP) hingga mendatangi kediaman keluarga korban. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan fakta mengejutkan dari seorang Nara Sumber yang siap menjadi saksi kunci.
Narasumber tersebut mengaku pernah menjadi korban percobaan perbuatan serupa di TKP yang sama dan diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang sama, namun dirinya masih beruntung berhasil menyelamatkan diri. Kehadiran saksi ini memperkuat dugaan adanya pola perbuatan berulang yang dilakukan terduga pelaku di lokasi tersebut.
Audiensi ke SMKN 1 Cerme: Orang Tua Terduga Pelaku Resmi Mengajukan Permohonan Mengundurkan Diri
Sebagai bentuk koordinasi dan konfirmasi lanjutan, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melayangkan Surat Permohonan Audiensi Resmi ke SMKN 1 Cerme, tempat terduga pelaku mengenyam pendidikan.
Tim diterima dengan sangat baik dan kooperatif oleh pihak sekolah. Dalam sesi audiensi tersebut, pihak Humas SMKN 1 Cerme menyampaikan fakta terkini bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa kelas 2 di sekolah tersebut telah secara resmi keluar.
“Secara resmi per tanggal hari ini, Rabu 14 Oktober 2026, orang tua terduga pelaku telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri keluar dari sekolah SMKN 1 Cerme,” terang Humas SMKN 1 Cerme saat audiensi berlangsung.
Sementara itu, untuk langkah koordinasi wilayah, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dijadwalkan akan melakukan audiensi resmi ke Kantor Kepala Desa Cerme Kidul pada Kamis, 15 Oktober 2026 besok sesuai surat permohonan yang telah dilayangkan.
Kasatreskrim Polres Gresik: Kasus Jadi Atensi, Penahanan Segera Dilakukan!
Fakta terbaru juga diperoleh langsung dari Satreskrim Polres Gresik. Kasatreskrim AKP Ahmad Prasetyo menyampaikan komitmen tegasnya saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia.
Gus Aulia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memastikan perkara ini diproses secara cepat dan transparan.
“Kasatreskrim AKP Ahmad Prasetyo menyampaikan secara langsung kepada kami bahwa kasus ini sudah menjadi ATENSI KHUSUS. Secepatnya proses hukum akan dituntaskan dalam waktu kurang lebih 7 hari ke depan. Apabila hasil penyidikan membuktikan unsur-unsur pidana telah terpenuhi secara sah, pihak kepolisian akan segera melakukan penjemputan dan penahanan terhadap terduga pelaku,” tegas Gus Aulia, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama Tim Media menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
Komitmen Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan Terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Dan kami Selalu memberikan kesempatan kepada pihak pihak terkait untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi serta Klarifikasi guna menyajikan informasi pemberitaan yang berimbang.
Tim Investigasi Redaksi












