BERITA UTAMADaerahKEAMANANPEMERINTAHANPeristiwa

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan KDRT, Korban Diduga Dianiaya dan Diancam Dibunuh

×

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan KDRT, Korban Diduga Dianiaya dan Diancam Dibunuh

Share this article

Radartempo.id — SUMENEP Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dengan di bantu oleh Piket Pamapta Polresta Sumenep.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Korban seorang perempuan berinisial IRA (31), seorang ibu rumah tangga, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, berinisial R (34), yang bekerja sebagai wiraswasta yang mana berhasil diamankan oleh piket pamapta pada hari minggu, 11 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 wib di rumahnya dan selanjutnya diserahkan ke unit ppa polresta sumenep.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mencurigai pelaku memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
Dalam rangkaian kejadian berikutnya, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku disebut menampar korban sebanyak lima kali, mencekik sebanyak dua kali, serta mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.

Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, pelaku diduga menendang korban sebanyak enam kali.

Ramai dibaca :  Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan perlindungan yang berwenang agar korban mendapatkan penanganan dan perlindungan yang diperlukan.

*POLISI BERSAMA MASYARAKAT*

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!