Radartempo.id — GRESIK Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi persoalan serius yang menuntut penanganan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Seorang ayah telah melaporkan dugaan pemerkosaan yang menimpa anaknya ke Polres Gresik. Namun, masyarakat kini menanti sejauh mana langkah konkret kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.
Laporan itu bukan sekadar catatan administratif di meja kepolisian. Di balik laporan tersebut, ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan seksual, sebuah keluarga yang menuntut keadilan, serta tanggung jawab aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum yang lebih serius.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2026.
Pelapor adalah ayah korban, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial S. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Identitas Terlapor Sudah Tercatat, Penanganan Perkara Jadi Sorotan
Berdasarkan uraian dalam laporan, korban berinisial NA disebut berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp pada pertengahan Agustus 2026.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut mendatangi rumah korban dan mengajaknya pergi dengan alasan makan. Dalam perjalanan, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor.
Di kamar kos nomor 2, sebagaimana tertuang dalam uraian laporan, terlapor diduga melakukan pemaksaan yang disertai kekerasan terhadap korban.
Korban disebut sempat melawan dan berusaha keluar dari kamar, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kemudian diantar pulang. Setibanya di rumah, korban mengeluhkan pendarahan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami melalui pemeriksaan korban dengan pendekatan ramah anak, keterangan saksi, hasil visum, serta bukti lain yang relevan.
Keluarga korban selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Korban juga disebut telah menjalani pemeriksaan visum.
Seluruh keterangan dalam laporan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Laporan Berhenti pada Administrasi
Pihak kepolisian melalui petugas KA SPKT Polres Gresik disebut membenarkan bahwa laporan telah diterima pada 22 Agustus 2026 dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan telah masuk ke institusi kepolisian. Namun, penerimaan laporan dan proses penyelidikan merupakan tahapan awal yang berbeda dari penuntasan perkara.
Karena itu, publik berkepentingan mengetahui perkembangan penanganannya, termasuk apakah korban dan saksi telah diperiksa secara menyeluruh, bagaimana hasil visum didalami, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi secara hukum pihak yang dilaporkan.
Pertanyaan mengenai perkembangan perkara tersebut patut diajukan secara proporsional kepada penyidik. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memperoleh penanganan yang serius.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, setiap tindakan penyidik juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak semua pihak.
Perlindungan Anak Bukan Sekadar Slogan
Penanganan perkara ini juga perlu memperhatikan perlindungan khusus terhadap anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait, memberikan landasan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal pidana terhadap terlapor harus ditentukan berdasarkan fakta, usia korban, bentuk perbuatan yang terbukti, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Dalam konteks ini, aparat tidak hanya dituntut mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan tidak menimbulkan trauma berulang bagi korban. Identitas anak harus dirahasiakan, sementara informasi yang berpotensi membuka identitasnya perlu dibatasi dalam pemberitaan.
Publik Menanti Kejelasan dari Polres Gresik
Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian: bagaimana perkembangan penyelidikan sejak laporan diterima, apakah bukti medis dan keterangan saksi telah didalami, serta apa langkah berikutnya dalam penanganan perkara.
Penjelasan resmi yang memadai penting agar keluarga korban memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan, sementara masyarakat dapat mengawasi penegakan hukum secara bertanggung jawab.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan ataupun penetapan status hukum lebih lanjut terhadap terlapor. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari penyidik mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Pihak terlapor berinisial S belum dicantumkan keterangannya dalam bahan pemberitaan ini. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pada akhirnya, perkara ini tidak boleh dinilai hanya dari ada atau tidaknya laporan yang tercatat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional, bagaimana hak anak dilindungi, dan bagaimana kepastian hukum diberikan kepada keluarga korban.
Keadilan bagi korban harus diperjuangkan melalui proses hukum yang sungguh-sungguh, tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Moch.fuad












