BERITA UTAMADaerahHUKUMPEMERINTAHANPeristiwaPOLRITAG

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

×

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Share this article

Radartempo.id — PATI Tim kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban tertulis penyidik Polresta Pati dalam sidang praperadilan belum menjawab pokok keberatan yang mereka ajukan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum menyebut jawaban setebal 20 halaman tersebut lebih banyak menguraikan kronologi perkara dan tahapan penyidikan. Sementara itu, menurut pemohon, sejumlah persoalan mengenai dasar hukum, penerapan pasal, serta bentuk dan materi surat penetapan tersangka belum dijawab secara langsung.

H. Utomo mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada 18 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera. Ia didampingi tim Kantor Hukum Fatkhur Rahman.

Persoalkan Isi Surat Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan isi surat penetapan tersangka. Mereka menyebut surat tersebut telah memuat dugaan tindak pidana, pasal yang disangkakan, waktu dan lokasi kejadian, serta keterangan mengenai sedikitnya dua alat bukti.

Namun, kuasa hukum menilai surat tersebut belum menguraikan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada H. Utomo.

Sejumlah hal dipertanyakan, antara lain pihak yang memiliki atau berhak atas barang, jenis mesin yang diduga diambil, nilai barang, cara peristiwa terjadi, hingga peran H. Utomo dalam perkara tersebut.

Menurut pemohon, pencantuman pasal, waktu, dan tempat kejadian belum cukup apabila tidak disertai uraian yang dapat menjelaskan secara jelas tuduhan terhadap tersangka.

Dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji melalui jawaban termohon dan alat bukti dalam persidangan.

Ramai dibaca :  Hari Kedua Eksekusi Jumputrejo: Warga Angkat Kaki, PN Sidoarjo Sebut Proses Hampir Tuntas

Soroti Pencantuman Pasal 3 KUHP

Kuasa hukum juga menyoroti pencantuman Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam surat penetapan tersangka.

Izzudin Arsalan, salah satu kuasa hukum H. Utomo, mempertanyakan ketentuan spesifik dalam Pasal 3 yang digunakan sebagai dasar.

“Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” kata Izzudin seusai sidang.

Ia juga mempersoalkan pencantuman Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penetapan tersangka.

Menurut Izzudin, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam KUHAP lama. Ia menilai penggunaan dasar hukum tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pemohon juga mengajukan keberatan terhadap sejumlah dasar hukum lain yang dicantumkan penyidik, termasuk aturan mengenai masa peralihan hukum pidana.

Jawaban Polresta Pati Dinilai Belum Menjawab Pokok Permohonan

Sidang praperadilan pada Kamis, 8 Oktober 2026, mengagendakan pembacaan permohonan dan jawaban termohon.

Menurut Izzudin, penyidik Polresta Pati sempat menyampaikan belum siap menyerahkan jawaban setelah permohonan dibacakan. Termohon kemudian diberi waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk mempersiapkan jawaban.

“Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyatakan jawaban setebal 20 halaman,” ujarnya.

Izzudin menilai jawaban tersebut lebih banyak berisi kronologi perkara dan tahapan tindakan penyidikan.

Ramai dibaca :  Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat beberapa kekeliruan penyebutan bulan dalam jawaban termohon pada halaman 4, 5, dan 10 yang kemudian diperbaiki melalui renvoi.

Meski demikian, pihak pemohon menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di persidangan.

Pertanyakan Alat Bukti dan Status Pelapor

Pemohon turut mempertanyakan dasar penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka.

Kuasa hukum mengaku pernah meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti saat pemeriksaan di Polresta Pati, namun menurut mereka permintaan tersebut tidak dipenuhi. Keberatan itu disebut telah disampaikan melalui kuasa hukum dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pemohon juga mempersoalkan kedudukan pelapor dalam perkara tersebut. Laporan polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 Oktober 2025 disebut dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep.

Selain itu, pemohon mengajukan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepemilikan atau hak atas objek perkara. Di antaranya Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian mesin dan komponen.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki hak atas objek yang dilaporkan.

Ramai dibaca :  Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi Antarlembaga, Silaturahmi Ke Ketua Pengadilan Negeri Sumenep

Persoalan mengenai status pelapor, kepemilikan, dan hak atas objek perkara menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang akan dinilai berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan dan alat bukti di persidangan.

H. Utomo Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, H. Utomo meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta sejumlah tindakan lanjutan yang menurut mereka berkaitan dengan penetapan tersangka, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, dinyatakan tidak sah.

Hingga sidang 8 Oktober 2026, belum ada putusan hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan H. Utomo sebagai tersangka.

Dalil pemohon, jawaban termohon, serta bukti yang diajukan kedua pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan praperadilan. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan permohonan tersebut dikabulkan, ditolak, atau diputus berdasarkan pertimbangan hukum lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!