BERITA UTAMADaerahHUKUMPEMERINTAHANPeristiwaPOLRISINERGI

Buronan Pembunuhan Berencana di Pamekasan Ditangkap Setelah 4 Tahun

×

Buronan Pembunuhan Berencana di Pamekasan Ditangkap Setelah 4 Tahun

Share this article

Radartempo.id — PAMEKASAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap HY, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022.

HY ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, setelah polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan secara intensif sejak ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. mengatakan, keberadaan HY terungkap setelah petugas menerima informasi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak menuju Kecamatan Ambulu, Jember. Polisi kemudian mengamankan HY. Saat menjalani pemeriksaan awal, HY disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasus pembunuhan yang menjerat HY terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial MT meninggal dunia.

Dalam perkara itu, polisi menyebut terdapat tiga orang yang memiliki peran berbeda. HY dan HM disebut melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. Sementara SL diduga berperan dalam merencanakan pembunuhan dan mengemudikan mobil pikap untuk menabrak korban hingga terjatuh.

HM telah ditahan sejak 2022 dan berdasarkan keterangan polisi telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Adapun SL disebut telah meninggal dunia karena sakit.

Polisi menyebut perkara tersebut diduga dilatarbelakangi rasa tidak terima setelah bakal calon dalam Pilkades Batubintang 2022 didiskualifikasi.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut, antara lain celurit sepanjang 58 sentimeter beserta sarungnya yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda Vario nomor polisi M 4103 CN, serta mobil pikap nomor polisi D 8344 DG.

Ramai dibaca :  Kuasa Hukum Waluyo: Sengketa di Kupang Segunting adalah Persoalan Kepemilikan, Bukan Penguasaan Lahan

Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dalam berkas perkara terpidana HM.

Atas perkara tersebut, HY disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!