BERITA UTAMADaerahInternasionalPEMERINTAHANTAG

Proyek Swakelola Rp199 Juta Banjarkemantren Disorot: Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

×

Proyek Swakelola Rp199 Juta Banjarkemantren Disorot: Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Share this article

Radartempo.id — SIDOARJO Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Dusun Pandean RW 01, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memicu sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran daerah bernilai fantastis tersebut diduga menggunakan material fisik berkualitas buruk yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

​Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek pemeliharaan jalan seluas 720 m² ini menguras anggaran sebesar Rp199.903.000. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan secara swakelola di bawah pengawasan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Banjarkemantren.

​Namun, temuan dan investigasi langsung di lapangan memperlihatkan kondisi material pendukung seperti paving block serta kanstin/berem tergolong sangat rapuh. Campuran semen dan pasir pada material tersebut mudah hancur menjadi bubuk hanya dengan remasan tangan, sehingga memicu kekhawatiran warga akan daya tahan serta umur pakai jalan ketika dilalui kendaraan harian.

​Anang Choirul Lazim selaku Ketua DPK LSM LIRA Buduran yang turun langsung melakukan verifikasi lapangan membuktikan sendiri rendahnya kualitas material proyek tersebut.

​”Kalau kualitasnya bagus, tidak mungkin retak atau hancur seperti ini. Ini sangat rapuh. Lantas, kalau uang negara digunakan seperti ini terus, bagaimana? Masa pemerintah membangun jalan dengan kualitas yang seburuk ini? Daya tahannya sangat diragukan dihancurkan dengan tangan saja hancur, apalagi kalau dilintasi kendaraan,” tegas Anang di lokasi proyek pada Rabu (30/9/2026).

Ramai dibaca :  TEROR INFORMASI BOHONG SASAR TIGA POLRES, AMI DESAK UNGKAP SIAPA DI BALIK DUA NOMOR”

​Selain mutu fisik, Anang turut menyoroti minimnya partisipasi dan sosialisasi publik, serta dugaan praktik nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek di lapangan.

​”Yang pertama ya rasa kulo nuwun-nya (sopan santun/sosialisasi) masih kurang. Selain itu, informasi yang kami terima, pihak yang mengerjakan atau mengondisikan ini masih ada keterkaitan dengan keluarga oknum kepala desa. Harapan masyarakat, kalau memang ini dibangun untuk kepentingan warga, ya harus transparan, terbuka, dan apa adanya. Jangan sampai merugikan masyarakat banyak karena kualitasnya seperti ini,” tambah Anang.
​
​Dugaan kelemahan mutu dan tata kelola pada proyek ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting dalam tata kelola keuangan dan pembangunan desa.

​Prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa, Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, pelaksanaan pengadaan wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Penyediaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berpotensi melanggar ikatan mutu dan merugikan keuangan publik.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan publik, termasuk Pemerintah Desa, diwajibkan mengelola dan menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk transparansi penetapan pelaksana kegiatan swakelola guna mencegah konflik kepentingan (conflict of interest).

​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat: Regulasi ini menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan saran dan pendapat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan publik.
​
​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Banjarkemantren maupun TPK Desa setempat belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai keluhan warga serta temuan material rapuh di lapangan.

Ramai dibaca :  Satu Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polsek Sukomanunggal, Satu Pelaku Masih DPO

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi asas cover both sides dan iktikad baik, tim redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Desa Banjarkemantren, TPK, serta instansi pembina terkait di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna menyajikan informasi yang adil dan berimbang. (Red/TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!