TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Kodim 0807/Tulungagung terus memperkuat sinergi untuk mengatasi kendala ketersediaan lahan dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pemanfaatan aset lahan milik Pemkab yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Upaya tersebut dilakukan agar pembangunan gerai KDKMP dapat menjangkau desa dan kelurahan yang hingga kini belum memiliki fasilitas koperasi.
Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio mengatakan, persoalan lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam percepatan pembangunan KDKMP.
Dari total 271 desa dan kelurahan di Kabupaten Tulungagung, sebanyak 140 desa disebut telah menyelesaikan pembangunan gerai. Sementara 117 desa dan 14 kelurahan masih menghadapi kendala karena belum memiliki lahan yang memenuhi persyaratan.
“Mayoritas masalahnya adalah ketersediaan lahan. Saat ini ada sekitar 50 titik lahan calon KDKMP yang sedang kita upayakan ketersediaannya,” kata Hanny, Senin (5/10/2026).
Dari sekitar 50 titik tersebut, lanjut dia, sekitar 40 calon lokasi berada di kawasan yang masuk area LSD. Karena itu, pemanfaatannya membutuhkan proses serta penyesuaian regulasi agar dapat dilakukan secara legal.
Kodim 0807/Tulungagung pun terus berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut.
Selain aset lahan Pemkab yang berstatus LSD, Kodim juga tengah memproses pengajuan izin pemanfaatan lahan milik Perhutani untuk 12 titik calon lokasi pembangunan gerai KDKMP.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan dukungan Pemkab terhadap percepatan pembangunan KDKMP. Menurutnya, sinergi dengan jajaran TNI diperlukan untuk membantu mengurai berbagai hambatan yang muncul di lapangan, khususnya terkait aspek regulasi dan administrasi.
“Kabupaten Tulungagung terkadang terkendala oleh regulasi. Dengan adanya sinergi dan bantuan dari TNI, prosesnya diharapkan bisa berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Pemkab, kata Ahmad, akan berupaya mencari solusi dari sisi hukum dan administrasi agar aset daerah yang berstatus LSD dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk mendukung pembangunan gerai KDKMP.
Dengan penyelesaian persoalan lahan tersebut, Pemkab Tulungagung berharap pembangunan gerai KDKMP dapat semakin merata. Keberadaan koperasi di setiap desa dan kelurahan diharapkan turut memperkuat aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Singgih)
