BERITA UTAMADaerahKEPOLISIANPEMERINTAHANPeristiwa

Sebelas Terduga Pelaku Penganiayaan Ayah Saat Menjemput Anak di Parlilitan Diamankan Polisi

×

Sebelas Terduga Pelaku Penganiayaan Ayah Saat Menjemput Anak di Parlilitan Diamankan Polisi

Share this article

Radartempo.id — SUMATERA UTARA Kasus dugaan penganiayaan terhadap Willy Silitonga saat hendak menemui anak kandungnya, CA (5), di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), memasuki babak baru.

Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Informasi mengenai pengamanan para terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh pihak Polres Humbang Hasundutan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Bripka Safarudin Simanjuntak, Senin (5/10/2026).

Sebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial HH (51), DT (46), FM (49), MS (47), JS (44), MB (37), BT (42), JB (31), AG (31), DS (30), dan SH (47).

Bripka Safarudin mengatakan, kesebelas orang tersebut diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Willy yang terjadi di wilayah Parlilitan.

“Para terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan,” ujar Safarudin.

Menurut Safarudin, para terduga pelaku datang secara kooperatif ke kantor Satreskrim Polsek Parlilitan untuk memenuhi pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, kesebelas orang itu dibawa dan diamankan di kantor Satreskrim Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di kantor Satreskrim Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Safarudin.

Hendak Menjemput Anak

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah Willy Silitonga diduga mengalami penganiayaan ketika hendak menemui anak kandungnya, CA (5), di Parlilitan.

Ramai dibaca :  Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

Willy disebut hendak membawa anaknya untuk jalan-jalan ke objek wisata Sibea-bea, Kabupaten Samosir. Namun, rencana tersebut berujung pada dugaan pengeroyokan yang membuat korban mengalami tindakan kekerasan.

Pihak keluarga korban sebelumnya berharap kasus tersebut segera diproses secara hukum dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diamankannya 11 terduga pelaku, keluarga korban kini menunggu proses hukum selanjutnya.

Warga Menanti Kejelasan Motif

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap kesebelas terduga pelaku masih berlangsung. Polisi nantinya akan mendalami kronologi kejadian, motif, serta peran masing-masing orang dalam dugaan pengeroyokan tersebut.

Warga Parlilitan juga menunggu kejelasan mengenai penyebab terjadinya peristiwa tersebut, termasuk apa yang menjadi pemicu hingga dugaan penganiayaan terhadap Willy terjadi.

Hingga kini, status hukum para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Polisi selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!