BERITA UTAMADaerahHUKUMPEMERINTAHANPeristiwaPOLRI

Polisi Tangkap Pria di Sampang, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Polisi Tangkap Pria di Sampang, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Share this article

Radartempo.id — SAMPANG Kepolisian Resor (Polres) Sampang menangkap seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berlanjut.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.I.K. menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung dalam kurun waktu September 2026.

Dalam perkara ini, polisi menyebut modus yang digunakan terduga pelaku adalah ancaman kekerasan. Sementara motif yang disampaikan penyidik berkaitan dengan pemuasan hawa nafsu.

Kasus tersebut terungkap pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, kakek korban hendak pergi ke belakang rumah. Namun, ia melihat AH diduga sedang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Melihat kejadian tersebut, kakek korban kemudian berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kedungdung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AH.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju milik korban.

Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Ramai dibaca :  Warga Tempapan Hulu Bangga, Air Bersih Hadir Melalui Program TMMD Reguler ke-129

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Identitas korban tidak diungkap demi perlindungan anak.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!