Radartempo.id — Sidoarjo Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memindahkan sebanyak 177 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026) pagi.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kondisi overkapasitas hunian sekaligus mendukung kelanjutan program pembinaan warga binaan.
Proses pemindahan dimulai sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas pemasyarakatan melaksanakan pengamanan dan pengawalan dengan dukungan personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik di halaman dalam Rutan Kelas I Surabaya. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, mereka diberangkatkan menggunakan bus khusus menuju lapas tujuan.
Dari total 177 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 175 orang ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Sementara dua narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, memimpin sekaligus mengawasi langsung seluruh tahapan pemindahan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional pemasyarakatan.
Tristiantoro mengatakan, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.
Menurutnya, kebijakan pemindahan dilakukan untuk mengurangi beban hunian di Rutan Kelas I Surabaya yang mengalami overkapasitas. Selain itu, pemindahan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembinaan tahap lanjutan bagi warga binaan secara lebih terfokus dan proporsional.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mengurai overkapasitas sekaligus memastikan program pembinaan warga binaan dapat terus berjalan secara optimal,” ujar Tristiantoro.
Dengan berkurangnya jumlah penghuni, kondisi hunian diharapkan menjadi lebih terkendali sehingga dapat mendukung stabilitas keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Moch.fuad












