BERITA UTAMADaerahKRIMINALPEMERINTAHANPOLRI

Nelayan Sampang Dibacok Saat Pulang Melaut, Polisi Tangkap Pelaku 7 Jam Kemudian

×

Nelayan Sampang Dibacok Saat Pulang Melaut, Polisi Tangkap Pelaku 7 Jam Kemudian

Share this article

Radartempo.id — SAMPANG Seorang nelayan, Moh. Hasan (46), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK melalui keterangan pers menyampaikan, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit saat baru pulang melaut.

Sebelum kejadian, pelaku berinisial A.N. (27), warga Kota Surabaya, disebut telah mempelajari aktivitas korban, termasuk kebiasaan korban melaut, lokasi perahu bersandar, serta tempat korban memarkir sepeda motornya.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba dan melihat sepeda motor korban terparkir di sekitar lokasi sandar perahu.

Pelaku kemudian bersembunyi di samping sebuah mobil dump truck sambil menunggu korban pulang melaut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Pelaku kemudian membuntuti korban dari belakang dan melakukan pembacokan menggunakan celurit berulang kali hingga korban terjatuh.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, pipi, bahu, pinggul dan bagian tubuh lainnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi serta menangkap A.N. sekitar pukul 09.00 WIB, atau tujuh jam setelah kejadian.

Ramai dibaca :  Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Pelaku berhasil diamankan tim URC Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sampang,” demikian keterangan kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter.

Sementara barang bukti milik korban yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Supra X warna hitam nomor polisi L 3881 EZ, sebuah tas berisi telepon seluler Oppo, uang tunai serta pakaian korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut motif aksi tersebut diduga balas dendam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!