BIKNISEKONOMINEWS

Keluhan Pengunjung Dunia Malam Soroti Pungutan Pajak, Pengelola: “Itu Aturannya, Bos”

×

Keluhan Pengunjung Dunia Malam Soroti Pungutan Pajak, Pengelola: “Itu Aturannya, Bos”

Share this article
Keterangan Foto: Aktivitas pengunjung di salah satu tempat hiburan malam berinisial KF. Keluhan pengunjung terkait mekanisme pemungutan pajak menjadi sorotan publik dan meminta adanya transparansi dari pihak pengelola.

SURABAYA RADARTEMPO.ID – Keluhan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam kembali menjadi sorotan publik. Pada Senin (7/9/2026), muncul keresahan terkait mekanisme pembayaran pajak yang dibebankan kepada pengunjung saat menikmati layanan di salah satu perusahaan hiburan berinisial KF.

Pengunjung mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak yang tercantum dalam transaksi. Mereka menilai, apabila sebuah perusahaan menjalankan usaha hiburan, kewajiban perpajakan semestinya dijelaskan secara transparan kepada konsumen, termasuk jenis pajak, besaran tarif, serta dasar pemungutannya.

“Kalau memang ada pajak, harus jelas. Jangan sampai masyarakat sebagai tamu yang membayar tetapi tidak tahu pajak apa yang dibebankan dan ke mana setoran pajaknya,” keluh salah seorang pengunjung.

Sorotan publik semakin menguat karena dalam transaksi tersebut pajak dibayarkan oleh tamu atau konsumen. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban perusahaan sebagai pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai keluhan tersebut, pihak pengelola perusahaan KF memberikan jawaban singkat.

“Itu aturannya, Bos,” ujar pihak pengelola saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru dinilai belum menjawab secara rinci keresahan pengunjung mengenai dasar aturan, mekanisme pemungutan, serta transparansi pembayaran pajak dalam setiap transaksi.

Ramai dibaca :  Kadep Manajemen Sesko TNI Dampingi Pasis Dikreg LVI, Berikan Penyuluhan Karhutla di Desa Gunung Raja

Publik pun berharap persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan singkat. Jika memang mekanisme tersebut sesuai regulasi, pihak pengelola dinilai perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pemungutan atau pelaporan pajak, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Catatan: Keluhan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi atau pertanyaan publik yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!