LAMONGAN RADARTEMPO.ID – Lalu lintas kuda antarwilayah mendapat pengawasan ketat Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit Surra. Karantina Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap empat ekor kuda asal Kediri yang akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus memastikan kuda yang diberangkatkan telah memenuhi persyaratan karantina dan tidak membawa penyakit ke wilayah tujuan.
Surra merupakan penyakit pada hewan yang disebabkan parasit darah Trypanosoma evansi. Kuda menjadi salah satu jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut.
Penularan Surra umumnya terjadi melalui gigitan lalat pengisap darah, di antaranya Tabanus, Chrysops, dan Haematopota. Hewan yang terinfeksi dapat mengalami demam, lemas, kehilangan nafsu makan, penurunan berat badan, anemia hingga pembengkakan pada bagian tubuh tertentu.
Dalam kondisi parah, Surra dapat menyebabkan kematian. Persoalannya, hewan yang terinfeksi tidak selalu menunjukkan tanda klinis yang mudah terlihat sehingga pemeriksaan sebelum pengiriman menjadi langkah penting dalam pengendalian penyakit.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal menegaskan bahwa pengawasan kesehatan hewan harus dilakukan secara konsisten, terutama terhadap lalu lintas ternak antarwilayah.
“Karantina berperan dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan. Melalui tindakan karantina, risiko penyebaran penyakit dapat ditekan,” kata Hudiansyah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan karantina tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan hewan, tetapi juga memastikan hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan kesehatan sebelum masuk ke daerah tujuan.
Pengendalian Surra juga memiliki dampak ekonomi. Hewan yang terserang penyakit dapat mengalami penurunan kondisi dan produktivitas, bahkan berisiko mati sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik.
Karantina Jawa Timur mengingatkan pemilik kuda maupun masyarakat yang hendak mengirim hewan antarwilayah agar memperhatikan kondisi kesehatan hewan dan melaporkan rencana pengiriman kepada petugas karantina.
Langkah pemeriksaan sebelum keberangkatan diharapkan dapat memperkecil risiko lalu lintas hewan menjadi sarana penyebaran penyakit serta membantu melindungi populasi ternak di daerah tujuan.
(Anil)












