BERITA UTAMANEWSPOLRI

Bayar Rp900 Ribu, SIM Diduga Terbit Tanpa Ujian: CCTV Satpas Polres Wonosobo Diminta Dibuka

×

Bayar Rp900 Ribu, SIM Diduga Terbit Tanpa Ujian: CCTV Satpas Polres Wonosobo Diminta Dibuka

Share this article
Bayar Rp900 Ribu, SIM Diduga Terbit Tanpa Ujian: CCTV Satpas Polres Wonosobo Diminta Dibuka

RADARTEMPO.ID WONOSOBO – Sebuah pengakuan warga mengenai proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini menjadi perhatian. Warga tersebut mengaku memperoleh SIM setelah membayar Rp900 ribu tanpa harus menjalani ujian teori maupun praktik di Satpas Polres Wonosobo.

Pengakuan itu bukan hanya memunculkan dugaan adanya jalur pengurusan SIM di luar prosedur. Lebih dari itu, muncul pertanyaan bagaimana sebuah SIM dapat sampai diterbitkan apabila tahapan untuk menguji pengetahuan dan kemampuan pemohon benar-benar tidak pernah dijalani.

Sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengaku semula tidak mengetahui adanya jalur pengurusan seperti itu. Ia awalnya berniat mengurus SIM dengan cara biasa, namun kemudian mendapat tawaran bantuan dari seseorang yang disebut dapat mempercepat proses.

Tawaran itu, menurut sumber, sangat sederhana. Ia hanya diminta menyiapkan fotokopi KTP dan sejumlah uang sebesar Rp900 ribu. Tidak ada cerita mengenai persiapan menghadapi ujian teori. Tidak pula ada proses latihan atau pengujian praktik berkendara.

“Cuma menyerahkan KTP, bayar Rp900 ribu. Setelah itu datang untuk foto, kemudian SIM jadi,” kata sumber tersebut.

Dari pengakuan itulah dugaan tersebut perlu diuji. Sebab, apabila benar pemohon tidak pernah mengikuti ujian tetapi SIM tetap diterbitkan, maka pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada orang yang menerima uang.

Jejak proses penerbitan SIM harus dibongkar dari awal sampai akhir.

Salah satu bukti yang dinilai paling penting adalah rekaman CCTV. Kamera pengawas yang berada di sekitar area pelayanan, ruang ujian, maupun jalur keluar masuk Satpas dapat membantu menunjukkan aktivitas pemohon pada hari pengurusan berlangsung.

Ramai dibaca :  Selamat Ulang Tahun, Ken! 🎉🎂

Apakah CCTV merekam pemohon masuk ke ruang ujian teori? Apakah kamera merekam yang bersangkutan mengikuti ujian praktik? Atau justru rekaman menunjukkan pemohon hanya datang untuk urusan administrasi dan foto?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan rekaman, bukan sekadar berdasarkan keterangan satu pihak terhadap pihak lainnya.

Karena itu, rekaman CCTV pada waktu yang berkaitan dengan pengurusan SIM tersebut perlu segera diamankan. Keterlambatan dalam pengamanan bukti berisiko menyebabkan rekaman tertimpa data baru, sehingga fakta yang seharusnya dapat diuji justru hilang.

Selain CCTV, sistem pelayanan SIM juga semestinya menyimpan jejak digital. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat data ujian teori dan praktik atas nama pemohon yang dimaksud.

Jika terdapat hasil ujian dalam sistem, aparat pengawas perlu memastikan kapan ujian dilakukan, siapa petugas yang menangani, dan apakah data tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

Namun, apabila tidak ditemukan data ujian sementara SIM tetap berhasil diterbitkan, persoalan itu tentu menjadi lebih serius. Siapa yang memberikan persetujuan? Siapa yang memiliki akses terhadap proses penerbitan? Dan atas dasar apa SIM tersebut dapat dicetak?

Uang Rp900 ribu yang disebut telah dikeluarkan warga juga perlu ditelusuri. Publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut tercatat dalam mekanisme resmi atau diduga diberikan melalui perantara kepada pihak tertentu.

Ramai dibaca :  Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Lia Istifhama: Jangan Hanya Angkanya, Pastikan Rakyat Ikut Merasakan

Kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada pencarian kambing hitam. Jika dugaan adanya praktik penerbitan SIM tanpa prosedur terbukti, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah peristiwa tersebut berdiri sendiri atau terdapat celah pengawasan yang memungkinkan praktik serupa berlangsung.

Polda Jawa Tengah dan jajaran pengawasan internal Polri didorong melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Rekaman CCTV, log sistem, data ujian, bukti pembayaran, serta keterangan petugas harus dicocokkan secara menyeluruh.

Jika prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, CCTV dan data sistem seharusnya dapat membuktikannya. Namun, jika bukti justru menunjukkan adanya tahapan yang dilewati, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

Penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat di jalan raya. Karena itu, dugaan adanya pemohon yang mendapatkan SIM tanpa melalui pengujian tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan administrasi semata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Wonosobo belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan warga tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab secara berimbang.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pengakuan sumber. Kebenarannya memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!