RADARTEMPO.ID MALANG — Penanganan seorang warga Desa Sukorejo, Kabupaten Malang, berinisial Udin, menjadi sorotan. Selain dugaan adanya prosedur penjemputan yang belum terang, muncul pula informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp15 juta kepada pihak keluarga yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026). Udin didatangi tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.
Kepada pihak keluarga, kedatangan tersebut disebut hanya untuk meminta keterangan Udin sebagai saksi. Bahkan, proses pemeriksaan dikabarkan diperkirakan hanya berlangsung sekitar dua jam.
Namun, situasi kemudian berubah. Udin disebut justru dibawa meninggalkan wilayah Kabupaten Malang dan diarahkan menuju lingkungan Polda Jatim di Surabaya.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan status hukum Udin. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak yang membawa Udin tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun dokumen resmi lain yang menjelaskan dasar tindakan tersebut.
Hingga malam hari, Udin juga belum dipulangkan. Sekitar pukul 23.38 WIB, ia baru diperbolehkan menghubungi keluarga melalui pesan singkat.
Dalam pesan tersebut, Udin meminta keluarga datang ke Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 08.00 WIB.
Keluarga juga diarahkan menunggu di sebuah warung makan di sekitar kawasan Universitas Bhayangkara untuk kemudian dijemput oleh petugas.
«“Di Gedung Kriminal Umum Polda Jatim, Surabaya, Subdit 3 Unit 5 Jatanras. Jam 8 pagi harus sudah sampai di sini… Nanti ada petugas yang menjemput.”»
Yang menjadi pertanyaan, instruksi tersebut disebut tidak disertai surat pemanggilan resmi yang diterima pihak keluarga.
Dugaan Aliran Uang Rp15 Juta
Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan adanya permintaan uang kepada keluarga Udin.
Berdasarkan keterangan narasumber, dugaan tersebut bermula ketika seorang oknum anggota Koramil Kecamatan Gondanglegi berinisial I disebut memperkenalkan keluarga Udin kepada seseorang berinisial A.
A kemudian disebut memperkenalkan keluarga kepada sosok berinisial M. Dari M inilah, menurut keterangan sumber, muncul permintaan uang sebesar Rp15 juta.
Uang tersebut disebut dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak Rp10 juta diserahkan kepada M, sementara Rp5 juta lainnya diberikan kepada A atas petunjuk M.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di luar mekanisme administrasi resmi dan tidak disertai kuitansi, tanda terima, maupun dokumen yang menjelaskan dasar permintaan uang.
Namun demikian, dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah Pertanyaan untuk Polda Jatim
Munculnya informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Apakah benar tiga orang yang membawa Udin merupakan anggota aktif Polda Jatim? Jika benar, dari kesatuan mana dan siapa yang memberikan perintah?
Dalam kapasitas apa Udin dibawa ke Polda Jatim, apakah sebagai saksi, terperiksa, atau tersangka?
Jika hanya sebagai saksi, apa dasar hukum membawa Udin dari Kabupaten Malang ke Surabaya tanpa terlebih dahulu memberikan surat panggilan resmi?
Apakah telah diterbitkan surat panggilan, surat perintah membawa, surat perintah penangkapan, atau dokumen hukum lainnya? Jika ada, siapa pejabat yang menandatangani dan apakah keluarga telah menerima salinannya?
Pertanyaan lain juga muncul terkait komunikasi Udin dengan keluarganya. Mengapa Udin baru dapat menghubungi keluarga sekitar pukul 23.38 WIB dan apakah pembatasan komunikasi tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan?
Polda Jatim juga perlu menjelaskan siapa petugas yang menginstruksikan keluarga untuk datang ke kawasan sekitar Universitas Bhayangkara dan menunggu sebelum dijemput.
Siapa di Balik Dugaan Permintaan Uang?
Dugaan permintaan uang Rp15 juta juga membutuhkan penjelasan serius.
Jika benar Polda Jatim tidak pernah menerima uang tersebut, apakah institusi akan menelusuri kepada siapa uang itu diserahkan dan untuk kepentingan apa?
Apakah sosok berinisial M memiliki hubungan dengan personel Polda Jatim? Demikian pula dengan A, apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan proses penanganan Udin?
Apakah Polda Jatim telah meminta keterangan dari keluarga mengenai dugaan penyerahan uang Rp15 juta tersebut?
Lebih jauh, apakah akan dilakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan adanya pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan atau mengklaim memiliki akses terhadap proses hukum di Polda Jatim?
Polda Jatim Belum Berikan Keterangan
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terkait status Udin, dasar penjemputan, keberadaan dokumen hukum, serta dugaan aliran uang Rp15 juta.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi yang menjawab rangkaian pertanyaan tersebut.
Di tengah upaya konfirmasi, pihak keluarga disebut menerima telepon dari A dan M. Dalam percakapan tersebut, M menyatakan bahwa Polda Jatim sama sekali tidak menerima aliran dana Rp15 juta tersebut.
Pernyataan itu justru membuka ruang pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa penerima uang tersebut dan apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan proses penanganan Udin.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan. Sebab, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan mengenai dasar hukum penjemputan, status Udin, serta alur administrasi perkara semestinya dapat diberikan secara terang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan proses hukum, hal tersebut juga perlu ditelusuri agar tidak mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga kini, redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun keterlibatan institusi tertentu dalam dugaan tersebut. Seluruh informasi masih berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diterima redaksi serta membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Jawa Timur maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












