BERITA UTAMADaerahNARKOBAPOLRITAG

Dugaan “Tangkap Lepas” Perkara Narkotika di Polda Jatim Kembali Disorot, Penanganan Sabu 3,5 Gram Dipertanyakan

×

Dugaan “Tangkap Lepas” Perkara Narkotika di Polda Jatim Kembali Disorot, Penanganan Sabu 3,5 Gram Dipertanyakan

Share this article
Dugaan “Tangkap Lepas” Perkara Narkotika di Polda Jatim Kembali Disorot, Penanganan Sabu 3,5 Gram Dipertanyakan

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut dikaitkan dengan penanganan seorang pria berinisial Ach Z alias GatuL, yang disebut merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Ach Z alias GatuL disebut diamankan pada 28 Juli 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Teluk Cenderawasih, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penangkapan tersebut, informasi yang beredar menyebut turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 gram.

Sehari setelahnya, tepatnya 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.05 WIB, pihak yang disebut berasal dari Polda Jawa Timur dikabarkan menghubungi keluarga Ach Z alias GatuL. Keluarga kemudian disebut mendatangi Polda Jawa Timur untuk menemui yang bersangkutan.

Namun, informasi lain kembali mencuat. Pada 5 Agustus 2026, Ach Z alias GatuL disebut telah dipulangkan dari sebuah rumah rehabilitasi. Bahkan, beredar informasi bahwa terdapat biaya sebesar Rp40 juta yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Informasi tersebut tentu memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang. Apakah benar yang bersangkutan dipulangkan melalui mekanisme rehabilitasi? Jika benar, apa dasar hukum dan hasil asesmen yang menjadi pertimbangannya? Lalu, siapa yang menetapkan mekanisme penanganan tersebut?

Sorotan semakin menguat karena beredar pula informasi bahwa penanganan Ach Z alias GatuL disebut bermula dari pengembangan perkara terhadap rekannya yang sebelumnya juga dikabarkan mengalami proses serupa.

Ramai dibaca :  Anak-Anak Desa Tempapan Hulu Bangga Miliki Poskamling Baru Hasil Program TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Apabila benar terdapat barang bukti sabu seberat 3,5 gram, publik tentu berhak mengetahui secara transparan bagaimana status barang bukti tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium, status hukum yang bersangkutan, serta dasar penghentian atau perubahan mekanisme penanganan perkara apabila memang terjadi.

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial dalam kondisi tertentu. Karena itu, penerapan mekanisme rehabilitasi semestinya dapat dijelaskan berdasarkan fakta perkara dan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang.

Terlebih, apabila benar Ach Z alias GatuL memiliki riwayat perkara narkotika sebelumnya, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah status dan riwayat tersebut telah menjadi bagian dari pertimbangan aparat dalam menentukan langkah hukum terhadapnya.

Sejumlah pertanyaan pun layak diajukan kepada Ditresnarkoba Polda Jawa Timur:

1. Apakah benar Ach Z alias GatuL diamankan pada 28 Juli 2026 di kawasan Teluk Cenderawasih, Blimbing, Kota Malang?
2. Apakah benar dalam penanganan tersebut ditemukan barang bukti sabu sekitar 3,5 gram?
3. Berapa berat barang bukti yang disita berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan resmi?
4. Apa status hukum Ach Z alias GatuL saat ini?
5. Apakah yang bersangkutan menjalani proses penyidikan atau asesmen terpadu?
6. Jika kemudian ditempatkan di rumah rehabilitasi, apa dasar hukum dan rekomendasi asesmennya?
7. Siapa pihak yang mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi tersebut?
8. Apakah benar terdapat pembayaran atau biaya sebesar Rp40 juta yang berkaitan dengan proses pemulangan atau rehabilitasi?
9. Jika benar ada pembayaran, kepada siapa uang tersebut dibayarkan dan untuk keperluan apa?
10. Apakah terdapat kuitansi, bukti transfer, atau dokumen resmi terkait pembayaran tersebut?
11. Bagaimana status barang bukti sabu yang disebut mencapai 3,5 gram?
12. Apakah perkara tersebut dihentikan, dialihkan ke mekanisme rehabilitasi, atau masih dalam proses hukum?
13. Apakah riwayat perkara dan status residivisme yang bersangkutan telah diverifikasi penyidik?
14. Apakah penanganan perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan mekanisme pengawasan internal?
15. Apakah Propam atau pengawasan internal Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran Rp40 juta tersebut?

Ramai dibaca :  Di Balik Angka Rp259 Miliar, MAKI Jatim Ingatkan: Audit Bukan Vonis, Tapi Alarm Perbaikan

Secara terpisah, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, AKBP Ndan Azy, terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan pembayaran, proses rehabilitasi, serta status perkara tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat keterangan resmi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengenai kronologi penangkapan, status hukum Ach Z alias GatuL, barang bukti yang disebut 3,5 gram, maupun dugaan biaya Rp40 juta tersebut.

Apabila klarifikasi resmi telah diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!