BERITA UTAMA

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

×

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Share this article
FOTO: Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan pajak daerah yang berlaku selama 1–31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat validitas data kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula tertib administrasi kendaraan yang dapat mendukung pembangunan daerah.

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan sejumlah fasilitas, di antaranya penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, serta potongan 20 persen pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok pekerja atau buruh dengan ketentuan tertentu.

Selain itu, tersedia pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN, pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga sesuai persyaratan yang ditetapkan. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Ramai dibaca :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Sambangi Tokoh Masyarakat di Desa Kanamit

Pemprov Jatim juga memastikan tarif dasar PKB dan BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 yang mengatur pemberian keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.

Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun melalui berbagai kanal pembayaran digital dan mitra resmi seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Alfamart, Indomaret, serta Bank Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026 agar dokumen kendaraan kembali tertib tanpa terbebani denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!