BERITA UTAMA

Penanganan Dugaan Prostitusi di Ditres PPA-PPO Polda Jatim Dipertanyakan, Muncul Isu “Tangkap Lepas” dan Dugaan Uang Rp10 Juta

×

Penanganan Dugaan Prostitusi di Ditres PPA-PPO Polda Jatim Dipertanyakan, Muncul Isu “Tangkap Lepas” dan Dugaan Uang Rp10 Juta

Share this article
FOTO: Penanganan Dugaan Prostitusi di Ditres PPA-PPO Polda Jatim Dipertanyakan, Muncul Isu "Tangkap Lepas" dan Dugaan Uang Rp10 Juta

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Penanganan dugaan tindak pidana prostitusi yang disebut ditangani Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” terhadap dua orang yang sempat diamankan, disertai isu adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seorang perempuan berinisial D disebut diamankan oleh anggota Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur yang dipimpin seorang anggota bernama Ferdy di sebuah hotel di kawasan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (22/7/2026).

Pada hari yang sama, seorang perempuan berinisial M.P. yang diduga berperan sebagai mucikari juga disebut dijemput dari kediamannya di kawasan Pradah Indah, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Namun, kurang dari 24 jam setelah pengamanan tersebut, beredar informasi bahwa keduanya sudah tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta yang disebut berasal dari ibu M.P. kepada pihak tertentu. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari penyidik.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H.

Ramai dibaca :  Diduga Paksakan Acara “Koplo Time”, Cafe Lyco Didatangi Puluhan FPI, Sempat Ricuh hingga Adu Pukul

Tidak lama setelah surat diterima, Kasubdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Supriyono, menghubungi media ini melalui sambungan telepon pada Jumat (31/7/2026).

Dalam percakapan tersebut, AKBP Supriyono menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal sebelum memberikan penjelasan resmi.

«”Mas, izin, saya anggotanya Bu Ganis. Mohon waktu ya, saya tanyakan ke rekan-rekan. Saya juga masih menunggu konfirmasi dari M.P. untuk memastikan. Masnya kalau ada waktu apa bisa kita ketemuan,” ujar AKBP Supriyono.»

Melalui surat konfirmasi tersebut, media ini meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:

– Apakah benar penyidik telah mengamankan D dan M.P. pada 22 Juli 2026.
– Apa status hukum kedua orang tersebut saat ini.
– Apakah benar keduanya telah dilepaskan pada 23 Juli 2026 dan apa dasar hukum tindakan tersebut.
– Apakah telah diterbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, atau dokumen hukum lain terkait perkara tersebut.
– Klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp10 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara.

Belum adanya penjelasan resmi dari penyidik memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara. Dalam setiap proses penegakan hukum, kepastian mengenai status hukum seseorang, dasar hukum tindakan penyidik, serta keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Apabila informasi yang beredar mengenai dugaan “tangkap lepas” maupun dugaan penyerahan uang tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari kepolisian diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang namanya disebut. Sebaliknya, apabila memang terdapat fakta hukum tertentu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ramai dibaca :  Ketua FPII "Guncang" Rezim: Stop Kriminalisasi Jurnalis, Pers Adalah Panglima Kebenaran !

Hingga berita ini diterbitkan, Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur belum memberikan jawaban resmi atas substansi konfirmasi yang telah diajukan media ini.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!