Radartempo.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Penahanan dilakukan usai Mahrus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin. Penyidik memutuskan menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pantauan di lokasi, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan nomor tahanan 183. Kedua tangannya tampak diborgol sebelum dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan praktik suap dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengusulan maupun pencairan dana hibah yang berlangsung pada periode anggaran 2019 hingga 2022.
Melalui penahanan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi dana hibah yang telah menjerat sejumlah pihak. Penyidik masih terus mendalami peran para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
KPK juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RADARTEMPO.ID












