RADARTEMPO.ID SUMENEP – Lambannya penanganan perkara yang telah bergulir hampir lima tahun menuai sorotan dari pelapor, Sarkawi. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum karena hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
Sarkawi mengungkapkan, selama kurun waktu tersebut perkara yang dilaporkannya dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Namun, proses hukum disebut berjalan tanpa perkembangan yang signifikan sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian penyelesaiannya.
Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menaruh harapan terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, Sarkawi mendesak pada bapak Kapolresta Sumenep Yang baru, Kombes pol Ariek indra Sentano SH , S. I. K, M.H segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada publik. Ia berharap proses hukum dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya penundaan yang tidak memiliki alasan yang jelas.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Jika memang perkara ini telah memenuhi unsur pidana, maka prosesnya harus segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sarkawi. Bersambung ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,??












