RADARTEMPO.ID JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam urusan perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, tugas utama Bhabinkamtibmas adalah membina keamanan dan ketertiban masyarakat, membangun kemitraan dengan warga, serta menjadi penghubung antara Polri dan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.
Polri menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan berada pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut Bhabinkamtibmas memiliki kewenangan memungut atau menagih pajak. Apabila ditemukan pihak yang mengatasnamakan anggota Polri untuk meminta pembayaran pajak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












