RADARTEMPO.ID TUBAN – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tuban, Jumat (17/7), jajaran Polresta Tuban membeberkan hasil pengungkapan dua kasus kriminal dan empat kasus peredaran gelap narkotika.
Mewakili Kapolresta Tuban, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. Polisi mengungkap sembilan aksi pencurian yang dilakukan komplotan pelaku, lima di antaranya terjadi di wilayah hukum Polresta Tuban.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.
Kelima aksi pencurian di Kabupaten Tuban dilakukan pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Gesikharjo.
Akibat aksi para pelaku, korban di lima lokasi tersebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima,” ujar AKP Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pria berinisial WRN terhadap anak tirinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban turut mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Pada kasus pertama, petugas menangkap tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi. Kasus kedua mengamankan tiga tersangka berinisial YTA, YDS, dan TA dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polresta Tuban dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.












