BERITA UTAMATNI POLRI

Modus 378 Pelaku Koar-Koar Sok-Sok Kebal Hukum Merasa Banyak Uang Bungkam Polres Nganjuk

×

Modus 378 Pelaku Koar-Koar Sok-Sok Kebal Hukum Merasa Banyak Uang Bungkam Polres Nganjuk

Share this article
Modus 378 Pelaku Koar-Koar Sok-Sok Kebal Hukum Merasa Banyak Uang Bungkam Polres Nganjuk (Foto: Radartempo.id/RHT)

RADARTEMPO.ID NGANJUK – 23 Desember 2025 Dugaan praktik penyalahgunaan kepercayaan dengan modus jual nama aparat penegak hukum kembali mencuat.

Seorang warga Kabupaten Nganjuk bernama Muhari mengaku mengalami kerugian hingga Rp155 juta, setelah dijanjikan keringanan hukuman terhadap anaknya oleh seorang pria bernama Ayub Palindo Hutasoit.

Menurut keterangan Muhari, Ayub Palindo Hutasoit mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan jaksa dan hakim, sehingga disebut-sebut mampu melobi proses hukum agar hukuman anaknya dapat diringankan.
Awal Kesepakatan Rp225 Juta

Kronologi bermula saat Ayub Palindo Hutasoit menyampaikan kepada Muhari bahwa biaya awal yang dibutuhkan untuk mengurus keringanan hukuman sebesar Rp250 juta.

Namun,Ayub kemudian menyampaikan adanya “diskon dari jaksa dan hakim”, sehingga total biaya disebut turun menjadi Rp225 juta.
Karena berada dalam kondisi tertekan dan berharap ada jalan keluar hukum bagi anaknya, Muhari akhirnya menyetujui kesepakatan Rp225 juta tersebut.

Uang Mengalir Rp155 Juta dalam Tiga Tahap
Muhari mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Ayub Palindo Hutasoit dengan total Rp155 juta..

Tahap pertama: Rp60 juta
Tahap kedua: Rp80 juta
Tahap ketiga: Rp15 juta

Namun, dari total yang
disepakati, masih terdapat kekurangan Rp70 juta.
Kecurigaan Muncul, Fakta Mengejutkan dari Jaksa
Seiring berjalannya waktu, Muhari dan beberapa rekannya mulai mencium kejanggalan.

Mereka kemudian memutuskan untuk langsung menemui pihak jaksa guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan Ayub.

Ramai dibaca :  Polres Gresik Bersama Forkopimda Tanam Jagung 1,2 Hektare di Kebomas, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Hasil pertemuan tersebut justru membuat Muhari terkejut. Seorang jaksa menyampaikan bahwa:
“Biaya yang disebut-sebut hanya sekitar Rp50 juta, itupun belum diterima. Uang baru bisa dibicarakan setelah sidang selesai.”

Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan klaim Ayub Palindo Hutasoit yang menyebut angka hingga Rp225 juta.

Diminta Tambah Rp70 Juta, Uang Lama Tak Dikembalikan
Merasa ditipu, Muhari kemudian mendatangi Ayub Palindo Hutasoit dan menyampaikan keberatan.
“Kalau kata jaksa cuma Rp50 juta,

kenapa kamu bilang Rp225 juta? Saya tidak mau lanjut, kembalikan saja uang saya,” ujar Muhari menirukan ucapannya saat itu.
Namun alih-alih mengembalikan uang,

Ayub Palindo Hutasoit justru bersikeras meminta sisa Rp70 juta, dengan alasan akan diserahkan kepada jaksa.

“Bayar dulu Rp70 juta, nanti saya kasih ke jaksa,” kata Ayub, menurut pengakuan Muhari.
Karena permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan klarifikasi jaksa,

Muhari menolak dan meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Sulit Dihubungi,

Mediasi Gagal
Peristiwa ini disebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Muhari mengaku kesulitan menghubungi Ayub Palindo Hutasoit, yang disebut menghindari komunikasi.
Upaya mediasi yang dibantu pihak media pun tidak membuahkan hasil.

Muhari sempat berharap ada itikad baik, namun Ayub tetap bersikukuh bahwa kesepakatan Rp225 juta telah terjadi dan meminta kekurangan pembayaran.
Kejari Tegaskan Tidak Kenal
Tim media telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Ayub Palindo Hutasoit,

Ramai dibaca :  Polisi Pulang Pisau Patroli Rawan Laka, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

yang menegaskan tidak mengenal sama sekali pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun klaim adanya pengurusan perkara dengan biaya ratusan juta rupiah.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pencatutan nama jaksa dan hakim untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berpotensi Pidana Berlapis
Atas peristiwa tersebut, kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama pejabat negara, sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dapat menyeret pelaku ke ranah hukum jika dilaporkan secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Ayub Palindo Hutasoit belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan oleh Muhari. Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!