BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINALNARKOBAPOLRITAG

Pengembangan Kasus Sabu, Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

×

Pengembangan Kasus Sabu, Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Share this article
Foto: Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti

RADARTEMPO.IDNGANJUK  – Upaya Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memburu pelaku peredaran narkotika tidak berhenti pada satu kasus. Dari hasil pengembangan perkara sabu yang sebelumnya berhasil diungkap, polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus narkotika yang telah diungkap pada 11 Juni 2026 lalu. Dari rangkaian pengembangan itu, petugas berhasil menangkap WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 210,03 gram, 2½ butir ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L yang diduga siap diedarkan.

Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh penyidik saat memeriksa tersangka dalam perkara narkotika sebelumnya. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah kami tangani. Kami terus menelusuri rantai peredaran narkotika hingga ke pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Ramai dibaca :  Perkuat Iman dan Kebersamaan, Kodim 0828/Sampang Peringati Isra' Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Ikhlas

Pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri. Di lokasi itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta ratusan botol pil dobel L yang jika dihitung mencapai 266.000 butir.

Tak berhenti di Kediri, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Blitar. Hasilnya, MY berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kanigoro pada Selasa (16/6/2026) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan perkara yang lebih dahulu kami tangani. Kami berhasil menemukan lokasi penyimpanan sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Nganjuk bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Ramai dibaca :  Pastikan Nataru Aman, Kapolres AKBP Iqbal Sengaji Cek Fasilitas dan Personel di Pelabuhan Bahaur

RADARTEMPO.ID REDAKSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!