BERITA UTAMAKRIMINALPeristiwaPOLRI

Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Stylo, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polsek Simokerto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Stylo, Dua Pelaku Ditangkap

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA  Tim Anti Bandit Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Simokerto, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kapolsek Simokerto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Abdul Karim (19), warga Kabupaten Pamekasan, Madura. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nilai kerugian sekitar Rp31 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya. Saat itu korban bersama temannya berinisial S. sedang berada di kawasan Jalan Gembong Tebasan untuk membeli pakaian.

Kedua tersangka, yakni M.F. (28), warga Tragah, Bangkalan dan R.N.F. (21), warga Curug, Kabupaten Tangerang, mendekati korban dan mengaku bahwa adik mereka baru saja ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang memiliki ciri-ciri mirip dengan motor korban.

Dengan modus tersebut, tersangka M.F. kemudian mengajak korban untuk menemui orang yang disebut sebagai adiknya menggunakan sepeda motor Honda PCX milik tersangka. Sementara itu, teman korban dan tersangka perempuan tetap berada di lokasi.

Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali seorang diri dan mengajak teman korban berpindah lokasi. Saat itu sepeda motor Honda Stylo milik korban dibawa oleh tersangka perempuan. Setelah tiba di depan Dipo KAI Simokerto, teman korban ditinggalkan begitu saja dan kedua pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban.

Ramai dibaca :  Ketua Presidium APS Beri Ucapan Selamat Atas Pelantikan 80 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo

Merasa menjadi korban penipuan, Abdul Karim kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa STNK asli, fotokopi BPKB, surat keterangan dari FIF, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban yang sebelumnya sempat dikuasai pelaku.

Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Beberapa wilayah yang disebut menjadi sasaran antara lain Rungkut sebanyak enam kali, Simokerto tiga kali, Gembong tiga kali, Tegalsari dua kali, Suramadu satu kali, Bangkalan dua kali, Sampang satu kali, serta Waru, Sidoarjo satu kali.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Simokerto dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!