Surabaya 04 Juni 2026 pengusaha di Surabaya diminta lebih teliti saat melakukan transaksi online. Pasalnya, seorang pria asal Magetan berhasil menipu sebuah perusahaan dengan menggunakan bukti transfer palsu hingga menguasai barang senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial HDS (30) memesan dua unit inverter dari sebuah perusahaan di kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan screenshot bukti transfer yang tampak seolah-olah pembayaran telah berhasil dilakukan.
Karena percaya, pihak perusahaan menyerahkan barang yang dipesan. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh bagian keuangan, ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening perusahaan.
“Dia nekat membeli dua unit inverter dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang.
Aksi tersebut ternyata dilakukan sebanyak dua kali dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp36 juta. Beruntung, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut sebelum barang hasil penipuan sempat dijual.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedit bukti transfer menggunakan aplikasi di ponselnya agar tampak seperti transaksi asli.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan order barang dan mengirimkan bukti transfer palsu. Dia menggunakan aplikasi Picsart untuk mengedit bukti transfer palsu,” jelas AKP Raditya.
Polisi juga mengamankan dua unit inverter yang menjadi barang bukti. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat agar setiap transaksi tidak hanya mengandalkan screenshot atau bukti transfer yang dikirim pembeli. Pastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang.












