BERITA UTAMA

Stop Standar Ganda Penegakan Perda di Kawasan Arek Lancor

×

Stop Standar Ganda Penegakan Perda di Kawasan Arek Lancor

Share this article

Radartempo.id — PAMEKASAN  Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat (SMRT) PRO JUSTITIA melalui Sekretarisnya, Syahid Ubaidillah menyampaikan sikap resmi terkait penegakan Peraturan Daerah di kawasan Taman Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan.

Penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan tersebut selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Zonasi Pedagang, Kamis 4/6/2026.

Dalam regulasi tersebut, kawasan Taman Monumen Arek Lancor, trotoar, dan bahu jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai zona steril.

Zona ini dilarang untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik, merusak estetika kota, serta menghambat kelancaran lalu lintas. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satpol PP secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL dan pedagang buah musiman di kawasan tersebut.

Namun, kami menilai penyelenggaraan acara massal oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan di kawasan yang sama berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan aturan. Kebijakan yang selama ini digunakan untuk menertibkan masyarakat kecil seharusnya berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk instansi pemerintah.

Atas hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Konsistensi Aturan, Mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan mematuhi Perda No 4/2021 dan Perbup No 101/2022 dengan tidak menggunakan kawasan yang ditetapkan sebagai zona steril untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kemacetan, maupun gangguan fungsi ruang publik.

Ramai dibaca :  Polres Trenggalek Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

2. Relokasi Acara, Mendesak relokasi kegiatan pemerintah ke lokasi lain yang sesuai hukum dan tata ruang, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pemerintah.

3. Penegakan Non-Diskriminatif, Menolak segala bentuk standar ganda dan mendesak Satpol PP menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan imparsial kepada seluruh pihak tanpa memandang status atau kedudukan.

4. Evaluasi Komitmen, Mengevaluasi dukungan terhadap program penataan dan relokasi PKL apabila pemerintah terbukti tidak konsisten menerapkan aturan yang selama ini menjadi dasar penertiban terhadap masyarakat.

Kami menegaskan sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan atau program pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan upaya menjaga konsistensi hukum, keadilan sosial, dan kesetaraan perlakuan di hadapan aturan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

“Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan. Konsistensi pemerintah dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri akan menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Syahid.

Tentang SMART PRO JUSTITIA adalah
Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat #PRO JUSTITIA yakni lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang berfokus pada penguatan supremasi hukum dan akuntabilitas pemerintahan di Madura.

 

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!