BERITA UTAMADaerahHUKRIMKesehatanOlahragaTAG

Terkait Pungutan Di SMAN 2 Lamongan, Khofifah Tegas : Main Pungutan, Harus Siap Dicopot dan Diproses Secara Hukum

×

Terkait Pungutan Di SMAN 2 Lamongan, Khofifah Tegas : Main Pungutan, Harus Siap Dicopot dan Diproses Secara Hukum

Share this article

RADARTEMPO.ID Lamongan – Nasib Kepala SMAN 2 Lamongan Sofyan Hadi kini berada di ujung tanduk. Dugaan praktik pungutan ilegal berupa penarikan uang sukarela dengan nominal tertentu dan mengikat waktu kini jadi sorotan publik dan perhatian khusus dikalangan masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, langsung merespons dengan pernyataan keras yang menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah.

“Kalau ada yang melanggar hukum, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Khofifah merespon pertanyaan wartawan.

Ia menambahkan, langkah pencopotan kepala sekolah sudah sering dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur. Peringatan tersebut menegaskan bahwa ancaman bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang sudah dijalankan.

“Laporkan ke Kadisdik sekarang. Sudah banyak kasek diberhentikan karena hal seperti ini. Kalau saya bilang ke APH, itu supaya jelas bahwa kita tidak main-main.” Imbuh Gubernur Jawa Timur itu melalui pesan WhatsApp nya.

Dengan nada tegas, Khofifah menutup arahannya, “Sudah cukup ya. Laporkan ke Disdik dan APH.” pungkasnya.

Dugaan pungutan di SMAN 2 Lamongan ini mengulang pola lama yang kerap terjadi,modus iuran sukarela melalui komite yang ditentukan nominalnya.Bukti kwitansi pembayaran menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri jika sumbangan tersebut sistematis dan terstruktur.

Hingga saat ini, Sofyan Hadi belum juga memberikan klarifikasi dan respon Terkait legalitas dan payung hukum atas sumbangan tersebut.

Pendidikan gratis bukan lagi sekedar janji, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan. Dan bagi kepala sekolah yang coba bermain, konsekuensinya sudah jelas: jabatan bisa melayang, hukum siap menjerat.

Ramai dibaca :  Menuju Penegakan Hukum Modern, Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Sementara itu, Kepala Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paiwei saat dihubungi masih belum ada jawaban mengenai pungutan yang mengotori dunia pendidikan ini.

Selanjutnya, beberapa LSM sekaligus aktivis Jatim akan menindaklanjuti masalah ini dengan melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke aparat penegak hukum (APH) Terkait.

Dengan dalih sukarela, penjualan seragam yang sistematis serta beberapa kegiatan lain yang mengatasnamakan Lembaga Negara seolah menjadi alat bagi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

(Bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!