Radartempo.id — Sampang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, dalam rentang waktu 25 hingga 29 April 2026.
Korban berinisial PNA (20), perempuan asal Kecamatan Ketapang, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh tersangka berinisial T (66), seorang wiraswasta yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dalam keterangannya, polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sendirian di rumah neneknya. Tersangka diduga beberapa kali mendatangi rumah korban, mengunci pintu, lalu melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan disertai ancaman kekerasan agar korban tidak berteriak maupun melapor kepada orang lain.
Pada salah satu kejadian, pelaku juga disebut memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban usai melakukan perbuatannya.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sepupunya. Keluarga kemudian membawa korban ke Polres Sampang untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Moch.fuad












