KRIMINAL

Polres Sampang Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata Kakak Ipar Korban, Libatkan Dua Penadah di Surabaya

×

Polres Sampang Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata Kakak Ipar Korban, Libatkan Dua Penadah di Surabaya

Share this article

Radartempo.id — SAMPANG   Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga Kecamatan Pangarengan. Ironisnya, pelaku utama dalam kasus ini merupakan kakak ipar korban sendiri, berinisial MZ (34), warga setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu pintu rumah tidak terkunci dan kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan,” ujar Ipda Poundra dalam keterangannya.

Dalam aksinya, MZ mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL milik korban.

Setelah menerima laporan, petugas Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

MZ berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang penadah, masing-masing berinisial MM (50) dan MS (42) di wilayah Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

MM diketahui berperan sebagai perantara penjualan, sedangkan MS merupakan penadah terakhir yang menguasai barang hasil curian tersebut.

Ramai dibaca :  Polres Jombang Berhasil Ungkap Dua Kasus Asusila yang Berbeda yang Dilakukan Seorang Guru dan Ayah Tiri

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MZ diketahui merupakan pelaku residivis yang telah melakukan berbagai aksi kejahatan di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian sapi, hingga penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, kedua penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, khususnya terkait peran penadah dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!