Radartempo.id — SAMPANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB
.
Dalam kasus tersebut, korban diketahui berinisial AZ, 17 thn. sementara terduga pelaku berinisial RW, laki-laki berusia 22 tahun. Warga Pengarengan. Sampang
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Sampang. Setelah mendapatkan laporan, petugas Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim S.E., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga terus mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti tambahan,” ujar kasat reskrim polres sampang Iptu Nur Fajri Alim S.E., M.M
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
Moch.fuad












