Radartempo.id — Sampang, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial MR (29). Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membawa kabur motor korban saat berpura-pura melakukan uji coba kendaraan (test drive).
Awalnya, korban bernama Sumheri menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui Facebook. Kemudian, pelaku menghubungi korban dan mendatangi rumahnya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini. Beliau menegaskan bahwa petugas telah mengamankan tersangka beserta barang bukti pendukung.
Pelaku Gunakan Uang Mainan untuk Kelabuhi Korban
Selain itu, pelaku menggunakan strategi cerdik agar korban tidak merasa curiga saat ia membawa motor tersebut. Pelaku menitipkan sebuah tas pinggang kepada korban yang ia klaim berisi uang tunai puluhan juta rupiah.
”Pelaku mencoba sepeda motor kemudian membawa lari milik orang lain. Korban tidak menaruh curiga karena pelaku meninggalkan tas pinggang yang ternyata berisi uang mainan,” ungkap Ipda Poundra Kinan Aditama.
Setelah korban membuka tas tersebut, ia hanya menemukan tumpukan uang mainan senilai Rp34,9 juta. Oleh karena itu, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat agar segera mendapatkan penanganan.
Tim Opsnal Ringkus Pelaku di Banyuates
Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka. Tim Opsnal Satreskrim akhirnya menemukan posisi MR saat ia berada di wilayah Kecamatan Banyuates.
”Petugas menangkap tersangka MR di sebuah rumah di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang saat ia sedang menjual motor hasil curian tersebut,” jelas Ipda Poundra.
Meskipun sempat mencoba menjual motor itu seharga Rp21 juta, polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara
Akibatnya, tersangka MR kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita satu unit motor Yamaha Vega dan tas berisi uang mainan sebagai alat bukti di persidangan.
”Penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Ipda Poundra Kinan Aditama.
Jadi, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Moch.fuad












