Radartemlo.id Nias Selatan, Sumatera Utara Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Hilikana, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan kini memasuki tahap serius. Tim Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dipastikan akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan yang telah bergulir sejak akhir tahun lalu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM KPK RI DPC Nias Selatan pada 5 Desember 2025. Dalam pengaduan itu, nama oknum Kepala Desa Hilikana turut disebut sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Sejumlah kejanggalan pun mulai terungkap. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Dana Desa.
Selain itu, warga juga menyoroti program ketahanan pangan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana sebesar Rp90 juta pada Tahun Anggaran 2025 disebut belum direalisasikan hingga saat ini.
“Tidak ada pelaksanaan, padahal anggarannya ada,” ungkap salah seorang warga kepada wartawan.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui Irban V, Atuloo Baene, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2 April 2026).
Langkah Inspektorat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang beredar serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Masyarakat pun berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, publik meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)












