Surabaya, Radartempo.id Sidang terbuka perkara perzinahan yang dilakukan Prabowo Prawira Yudha Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jawa Timur dan Intan Tri Damayanti sarjana strata dua kembali digelar secara terbuka diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, pada hari Kamis (2/4/2026),
Saat Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarani Membacakan Putusan Pada Kedua pelaku Perzinaan, ruangan terasa hening, terdakwa Prabowo Prawira Yudha duduk Tak jauh dari Intan Tri Damayanti, dan Intan Tri Damayanti tampak gelisah mendengarkan putusan.
Di deretan pengunjung, ada seorang perempuan berseragam prajurit TNI Angkatan Laut menggenggam tangannya erat, ia adalah Asya Monica, istri sah dari pelaku perselingkuhan Prabowo Prawira Yudha
Beberapa menit kemudian, palu Ketua Majelis Hakim di ketok seolah menutup kisah perzinaan yang selama ini bergulir panas di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini.
Putusan itu menegaskan, Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jawa Timur itu bersama selingkuhannya terbukti melakukan perzinaan.
Namun, bukan hanya pengakuan atau dugaan semata yang menguatkan keyakinan Ketua Majelis Hakim. Sejumlah barang bukti di kamar hotel justru menjadi bukti yang sulit terbantahkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perzinaan terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni di kamar 603 Hotel Golden Hill, Kota Batu, serta kamar 1602 Hotel Holiday Inn Express Surabaya.
Keyakinan hakim semakin kuat saat menelaah kronologi penggerebekan di Surabaya. Dini hari itu, pintu kamar hotel dibuka. Di dalam, Prabowo dan Intan berada bersama dalam pakaian tidur.
Di lantai kamar, petugas menemukan banyak tisu berserakan serta celana dalam.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan keterangan Intan Tri Damayanti di persidangan.
Saat diperiksa sebagai saksi, Intan mengakui bahwa tisu tersebut digunakan untuk membersihkan sperma Prabowo yang berada di atas perutnya. Selain itu, tisu juga dipakai untuk membersihkan alat kelamin keduanya sebelum kembali tidur.
“Terdapat tisu yang berserakan di lantai kamar yang digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa,” ungkap Intan dalam persidangan.
Keterangan di bawah sumpah itu menjadi titik balik. Meski terdakwa Prabowo dan Intan sempat membantah, Ketua Majelis Hakim lebih mempercayai fakta yang terungkap dari saksi dan temuan di lokasi.
Ketua Majelis Hakim juga menegaskan bahwa saat kejadian, tepatnya 26 hingga 28 September 2025, terdakwa Prabowo masih terikat pernikahan sah dengan istrinya, Asya Monica. Demikian halnya dengan Intan.
Dalam pertimbangan lain, Ketua Majelis Hakim juga menyoroti status Prabowo sebagai kepala keluarga sekaligus aparatur negara. Bahkan, Intan diketahui berpendidikan sarjana strata dua.
Namun, hakim menilai status tersebut tidak tercermin dalam perilakunya.
“Terdakwa Prabowo sebagai kepala keluarga tidak berusaha menjaga kesucian dan marwah dari perkawinannya,” tegas hakim.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim menuntut keduanya dengan pidana 9 bulan penjara. Atas putusan 6 bulan penjara, baik jaksa maupun para pelaku perzinaan menyatakan pikir-pikir.
Selama pembacaan putusan, suasana emosional tak terelakkan. istri sah Prabowo, Asya Monica tampak tegang. Bibirnya bergerak pelan seperti melafalkan doa. Beberapa kali, ia menekuk telapak tangan, menahan emosi yang memuncak didalam ruang sidang.
Namun begitu vonis dijatuhkan, raut wajah Asya berubah. Ia tampak sumringah. Rekan-rekannya yang hadir menepuk pundaknya memberi dukungan.
Usai sidang ditutup, Asya langsung berdiri dengan tegap dan memberi hormat kepada Ketua Majelis Hakim.
“Terima kasih yang mulia,” ucapnya.
Berbeda dengan Prabowo yang terlihat tenang, Intan Tri Damayanti justru tak mampu menahan emosi. Setelah vonis terhadap dirinya dibacakan, ia langsung menangis dari kursi pengunjung.
Tangis itu semakin pecah saat ia keluar ruang sidang. Intan bahkan terlihat menghentakkan kaki ke lantai, meluapkan kekecewaan. Rekannya segera memeluknya, mencoba menenangkan.
Sementara itu, terdakwa Prabowo tetap tenang setelah menjalani sidang pembacaan putusan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan Asya Monica terhadap suaminya. Hingga akhirnya, prajurit TNI Angkatan Laut itu memergoki langsung suaminya Prabowo bersama perempuan lain di kamar hotel pada dini hari.
Penggerebekan dilakukan bersama anggota dan petugas hotel, setelah sebelumnya Asya mendapat informasi dari keluarganya.
Dari kamar hotel itulah, tisu berserakan dan celana dalam biru dongker menjadi saksi bisu yang kemudian membawa perkara ini hingga ke meja hijau dan akhirnya, ke balik jeruji penjara.@NUR.












