BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Bubutan Ringkus 3 Begal di Jalan Dupak Surabaya, 1 DPO Diburu

×

Unit Reskrim Polsek Bubutan Ringkus 3 Begal di Jalan Dupak Surabaya, 1 DPO Diburu

Share this article

Surabaya, – Radartempo.id Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat di Jalan Dupak, Surabaya. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal pengeroyokan karena korban terluka akibat serangan senjata tajam. Kasus begal di Jalan Dupak Surabaya ini sempat meresahkan masyarakat.

Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan LP/B/14/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, sekelompok pemuda berkumpul di Kampung Sentong, Surabaya, pada Jumat (20/3/2026). Mereka mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Selanjutnya, salah satu tersangka mengajak rekannya mencari sasaran secara acak di jalan.

Kemudian, para pelaku melintas di Jalan Dupak dan berpapasan dengan dua pengendara motor. Pelaku langsung menyerang menggunakan celurit hingga melukai punggung kiri korban. Setelah itu, pelaku turun dari motor dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat serangan tersebut, korban bernama Yazid mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter di punggung kiri. Selain itu, korban lain bernama M Hifni Ibrahim mengalami luka memar di bagian kepala. Pelaku juga merampas satu unit ponsel sebelum melarikan diri.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Pipin Rahman Hakim (20), Tio Ferdinan Tambunan (18), dan Rifky Achmad Baihaqi (20). Sementara itu, satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ramai dibaca :  Pemkab Tegal Jalin Kerja Sama Regional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi celurit, sepeda motor Yamaha Mio merah, helm hitam, jaket hitam, rekaman CCTV, serta ponsel milik korban. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

Polisi menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Kedua pasal tersebut memperberat ancaman hukuman pelaku.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR menegaskan pihaknya akan menindak tegas kejahatan jalanan. Ia menilai aksi begal di Jalan Dupak Surabaya sangat membahayakan masyarakat. Karena itu, polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini.

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan hingga menyebabkan luka berat. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas,” ujar Kompol Sandi Putra.

Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, polisi terus mengembangkan kasus guna menangkap pelaku lain yang masih buron. Upaya tersebut dilakukan agar kasus begal di Jalan Dupak Surabaya terungkap secara menyeluruh.

Kompol Sandi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Ia juga meminta warga segera melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu mencegah kejahatan jalanan.

Ramai dibaca :  Kasus Penganiayaan di Ibiza Club Terungkap, Polrestabes Surabaya: Korban dan Pelaku Berteman Dekat

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!